Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menanggapi serius laporan dugaan korupsi atau kecurangan manipulasi (fraud) klaim tagihan program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Apalagi dalam kasus itu terdapat tiga rumah sakit di Jember diduga berbuat culas dalam klaim BPJS Kesehatan.
Kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo menegaskan, pihaknya sudah menerima seluruh berkas laporan yang diajukan pelapor.
“Sudah ada laporan masuk, nanti pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut uang negara tidak akan dibiarkan mengendap.
Ia menyebut proses saat ini memasuki tahap telaah awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
“Dari hasil telaah tersebut, nanti akan menentukan langkah berikutnya,” tuturnya.
Agung menilai respons cepat penting dilakukan mengingat kasus ini berkaitan dengan layanan publik dan penggunaan dana kesehatan.
Ia menekankan bahwa Kejari memiliki kewajiban untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan tidak ada praktik curang dalam pengelolaan anggaran negara.
Sementara itu, sebelumnya, laporan yang diajukan Thamrin menyoroti dugaan mark up klaim BPJS kesehatan.
Dia menilai, ada pejabat BPJS Kesehatan, mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, pimpinan Komisi D DPRD, hingga seorang dokter spesialis yang turut campur.
Ia menyebut temuannya dalam hearing bersama Komisi D menguatkan indikasi adanya penyimpangan terstruktur.
Kasus ini awalnya muncul ketika BPJS Kesehatan Jember menemukan indikasi fraud klaim pada akhir September.
Setelah desakan audit, teridentifikasi tiga rumah sakit yakni RS Siloam Jember, RSD Balung, dan RS Paru Jember. Namun, kata Thamrin, proses klarifikasi di DPRD dinilai pelapor tidak menunjukkan arah penindakan pidana yang jelas.
Thamrin berpendapat bahwa praktik fraud tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Karena menyangkut keuangan negara.
Ia menegaskan laporan tersebut diajukan agar dugaan penyimpangan diproses secara hukum dan tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita menegaskan, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sejak September lalu melalui koordinasi dengan Tim Pencegah Kecurangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
Pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi tertulis dan meminta pengembalian dana kerugian dari tiga rumah sakit terkait.
“Rumah sakit sudah menyatakan bersedia mengembalikan kerugian sesuai nilai yang ditemukan pada fraud tersebut,” katanya.
Menurut Yessy, kewenangan BPJS hanya sebatas memberikan sanksi administratif dan meminta pengembalian dana fraud.
Pengembalian dana tersebut dijadwalkan berlangsung mulai November tahun ini hingga Desember 2026.
"(Surat peringatan, Red) sudah kami layangkan ke tiga rumah sakit tersebut. Untuk pengembalian kerugian, sudah disepakati. Dan rumah sakit juga bersedia untuk mengembalikan. Jadi. Saya tegaskan kewenangan BPJS Kesehatan sudah selesai," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Jember Akhmad Helmi Luqman menyebut, Dinkes sudah memberikan sanksi administrasi kepada rumah sakit terkait.
“Kami memberikan peringatan administrasi kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan itu. Karena RS tersebut baru pertama kali melakukan fraud,” ujarnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh