Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jember Masih Tanpa Perda KTR, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan Publik: Ini Investasi Negatif!

Sidkin • Selasa, 11 November 2025 | 13:00 WIB

 

ilustrasi kawasan tanpa asap rokok.
ilustrasi kawasan tanpa asap rokok.

Radar Jember – Di tengah statusnya sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Timur, Jember justru belum memiliki payung hukum tegas soal perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum ada.

Padahal tingkat konsumsi rokok di Jember termasuk yang tertinggi di Jatim.

Hal ini diketahui saat tim advokasi kebijakan Perda KTR dari FKM Universitas Jember beraudiensi dengan Komisi D DPRD Jember.

Tim yang dipimpin Dr Nuryadi ini datang bersama dua anggota, Iken Nafikadini dan Ricko Pratama Ridzkyanto, yang masing-masing menekuni bidang promosi kesehatan dan kebijakan publik.

Menurut Nuryadi, urgensi penerapan KTR di Jember tak bisa ditunda lagi.

Dia menyebut, pada data BPS Jawa Timur 2023, persentase penduduk usia 35–44 tahun yang merokok di Jember mencapai 38,36 persen.

Ini menempatkan Jember sebagai daerah tertinggi keempat di Jatim.

Sementara prevalensi perokok di Jember rata-rata sebesar 31,74 persen pada penduduk usia 15 tahun ke atas (semua kelompok usia) dan angka tertinggi pada kelompok usia dewasa.

“Konsumsi rokok yang tinggi, apalagi pada usia produktif dan anak sekolah, ini akan menjadi investasi negatif bagi masa depan kesehatan,” ujarnya.

Padahal, secara regulasi, dasar hukum KTR sudah jelas di tingkat nasional.

Ada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 151 dan sejumlah peraturan turunannya telah mengatur dengan tegas kawasan tanpa rokok.

Di tingkat daerah, Jember sebenarnya sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021 tentang KTR.

Namun, implementasinya dinilai lemah karena belum dikuatkan dengan perda.

Dalam usulan tim advokasi, terdapat tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditentukan.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak bermaksud melarang total aktivitas merokok.

Dia meluruskan pemahaman mengenai KTR.

"Jadi yang dimaksud KTR itu adalah tidak diperbolehkan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau bebas asap rokok. Tapi boleh merokok kalau di luar itu tadi,” tegasnya.

Meski kerap dibenturkan dengan isu ekonomi, terutama industri tembakau, Nuryadi menilai keseimbangan tetap bisa dicapai.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi penting, tapi tidak dengan mengorbankan kesehatan publik.

Artinya. yang paling ideal adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tidak memberikan dampak kesehatan yang buruk.

Sehingga perlu diseimbangkan agar keduanya sama-sama jalan.

Hingga kini, 24 daerah di Jawa Timur atau sekitar 63 persen telah memiliki perda KTR, termasuk Bondowoso dan Lumajang.

Sementara Jember masih tertinggal bersama 14 daerah lainnya.

"Esensi utama adalah melindungi masyarakat nonperokok dari paparan asap rokok sehingga tidak berdampak pada risiko kesehatan. Regulasi ini mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di tujuh tatanan yang telah ditentukan," jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris mengaku mendukung penuh upaya penguatan regulasi ini.

Ia menilai perda KTR sangat dibutuhkan untuk melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, dan anak-anak dari paparan asap rokok.

“Saya pribadi sangat mendukung perda ini. Karena saya melihat murid-murid SD sekarang sudah banyak yang merokok. Kalau ada perda, saya yakin itu akan mengurangi. Perokok pasif itu malah berisiko tinggi,” pungkasnya. (kin/nur)

 

Usulan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR): 

  1. KTR dan Tujuannya:
  1. KTR Dianggap Mendesak karena:
  1. Data Perokok di Jember:
  1. Regulasi Masih Lemah:

Jember sudah punya Perbup No. 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun hingga kini, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penegakan hukum dan sanksi.

Tanpa perda, aturan sulit diterapkan secara tegas di lapangan.

  1. Peta Daerah KTR di Indonesia

Secara nasional: 65 persen daerah (334 dari 514) sudah menetapkan KTR.

  1. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur

SUMBER: Audiensi Tim Advokasi Kebijakan Perda KTR dari FKM Unej dengan Komisi D DPRD Jember, Senin (10/11).

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #kawasan tanpa asap rokok #DPRD jember #perda