KEPATIHAN, Radar Jember – Jember dan sekitarnya, terus menjadi sasaran pasar penjualan sabu-sabu (SS), pil ekstasi, serta barang haram jenis lain.
Terbaru, Satreskoba Polres Jember membekuk distributor barang haram bernama Wiwit Rianto, 45, warga Dusun Talang Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah.
Dari tangan Wiwit, polisi menyita hampir 1 kilogram atau 885,95 gram SS.
Selain itu, 300 butir pil ekstasi yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan juga disita.
Wiwit ditangkap di sebuah hotel yang ada di Jalan Pajajaran, Kecamatan Sumbersari.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan dari dua pengecer SS bernama Ahmad Baeni dan Subaeri yang ditangkap lebih dulu pada Oktober lalu.
“Dari interogasi, diketahui sumber barang berasal dari WR di salah satu hotel di Jember Kota,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu siap edar dengan total berat hampir satu kilogram.
Barang haram itu disimpan di dalam tas dan sebagian di bawah tempat tidur hotel.
Tak hanya itu, Wiwit juga mengaku sedang menunggu kiriman pil ekstasi dari Kalimantan Barat. “Keesokan harinya kami amankan paket berisi 300 butir ekstasi seberat 135 gram yang disamarkan dalam bingkisan makanan ringan,” ungkap Naufal.
Dari hasil pemeriksaan, Wiwit diketahui mendapat pasokan sabu dari bandar di Sumatera Utara. Barang dikirim lewat jalur darat menggunakan kurir lintas provinsi. Polisi menyebut Wiwit bukan pemain baru di dunia narkoba.
“Tersangka sudah dua kali dipenjara kasus narkotika, tahun 2004 dan 2018. Dia baru bebas bersyarat tahun ini,” jelas Naufal.
Bahkan, Wiwit juga diduga terlibat dalam pengiriman SS ke Bali sepanjang tahun ini. Setiap pengiriman diperkirakan mencapai satu kilogram menggunakan kurir yang disebutnya “kuda”.
Atas perbuatannya, Wiwit dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati. (dhi/nur)
Editor : Nur Hariri