Radar Jember - Banyak pegawai pemerintah dan swasta yang kesulitan menabung karena upahnya pas-pasan.
Gaji bulanan terkadang habis untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
Akankah UMK tahun 2026 akan naik signifikan atau justru lebih kecil dari 6,5 persen?
Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember dan Indonesia naik 6,5 persen.
Namun, penetapan (UMK) di Jember dalam lima tahun terakhir menunjukkan dinamika yang cukup kontras.
Mulai dari fase stagnasi panjang saat/pasca pandemi, hingga kenaikan signifikan yang memicu pro kontra antara serikat buruh/pekerja dan pengusaha.
Jawa Pos Radar Jember merangkum gambaran perkembangan UMK Jember dan pro-kontra yang menyertainya dalam periode 2021 hingga realisasi UMK tahun 2025 ini.
Pada era stagnasi (2020–2022) menjadi titik paling krusial dalam penetapan UMK Jember.
Selama dua tahun berturut-turut (UMK 2021 dan 2022), nominal upah minimum di Jember stagnan pada angka Rp 2.355.662.
Mufakat tanpa kenaikan itu disebut-sebut dipengaruhi kondisi darurat ekonomi saat pandemi Covid-19.
Kubu pengusaha menilai kebijakan ini demi menjaga kelangsungan usaha, mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan menjaga daya saing perusahaan.
Di pihak buruh/pekerja, menyikapi berbeda. Mereka berulang kali menyuarakan protes keras karena menilai stagnasi dianggap tidak manusiawi, tidak sebanding dengan laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh menuntut agar upah tetap naik demi menjaga daya beli pekerja.
Masa Transisi antara tahun 2023–2024, pada pembahasan UMK 2023, Jember akhirnya keluar dari zona stagnasi dengan kenaikan yang signifikan.
Kenaikan UMK 2024 berlanjut, meskipun dengan persentase yang lebih seimbang, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerapan Peraturan Pemerintah baru, yang mengatur formula perhitungan upah minimum.
Bagi pekerja, kenaikan UMK saat itu menjadi angin surga karena dapat membantu daya beli seusai masa sulit pandemi.
Namun, lain halnya untuk dirasakan pengusaha. Beberapa asosiasi pengusaha, seperti APINDO, yang menyatakan keberatan.
Mereka khawatir kenaikan malah menambah beban operasional, di tengah situasi ekonomi yang proses menuju pemulihan.
Puncaknya, kenaikan tertinggi pada saat penetapan UMK 2025, yang disahkan akhir tahun 2024 lalu, dengan kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.838.642.
Nominal ini tidak sekadar ujuk-ujuk. Beragam dinamika menyertai di internal Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember yang penuh perdebatan panas dan panjang.
Di satu sisi, kenaikan 6,5 persen sesuai dengan formula pemerintah pusat dan menjadi nominal kenaikan yang cukup membahagiakan setelah masa sulit.
Angka ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat Jember.
Meski begitu, serikat buruh (seperti Sarbumusi) tetap mengajukan keberatan dan menilai angka kenaikan 6,5 persen tersebut belum ideal.
Mereka, saat itu, beranggapan bahwa Jember adalah kota terbesar ke-3 di Jawa Timur, UMK seharusnya berada di posisi 5 besar provinsi, bukan di urutan ke-13 atau 16, dan menuntut kenaikan idealnya mencapai 10 persen.
Sementara di sisi lain, pihak pengusaha melalui APINDO, juga sempat menyuarakan keberatan dan menyebut kenaikan 6,5 persen dikhawatirkan mengganggu stabilitas keuangan perusahaan di tengah situasi ekonomi Jember yang dinilai masih sulit.
Gambaran dinamika pembahasan besaran UMK Jember dalam lima tahun terakhir mencerminkan tarik-menarik kepentingan yang berkelanjutan antara upaya menyejahterakan pekerja melalui upah yang layak, dan upaya menjaga iklim investasi serta kelangsungan usaha di tingkat daerah.
Kini, tuntutan masih tertuju kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi dan mempertemukan kepentingan dua kutub yang berbeda, (pekerja dan pengusaha), untuk membahas kelanjutan UMK tahun 2026. (mau/nur)
Riwayat UMK Jember Sejak Covid-19*
Tahun Nominal Kenaikan
2026 ? ?
2025 Rp 2.838.642 6,5 persen
2024 Rp 2.665.392 4,41 persen
2023 Rp 2.555.662 8,85 persen
2022 Rp 2.355.662 0 persen (Covid-19)
2021 Rp 2.355.662 0 persen (Covid-19)
2020 Rp 2.355.662. 0 persen (Covid-19)
*UMK di Jember dan Indonesia pernah stagnasi tiga tahun berturut-turut, karena dampak Covid -19.
(Olah grafis: Maulana/Radar Jember)
SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.
Editor : Imron Hidayatullahh