Radar Jember - Dugaan memperbesar jumlah tagihan pasien peserta JKN yang dilakukan RS di Jember turut disorot DPRD Jember.
Apalagi sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administratif teguran saja.
Padahal, kecurangan atau fraud dalam mark up klaim tagihan BPJS Kesehatan itu bukan perkara sepele. Ini bisa berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi dalam Pelaksanaan Program JKN, ada beberapa sanksi yang diberikan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kecurangan (fraud), ada beberapa sanksi.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (Fraud) kepada pihak yang dirugikan.
Dalam hal kecurangan dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi administratif dapat diikuti dengan sanksi tambahan berupa denda.
Itu juga dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, sanksi administrasi tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto ikut menyoroti kasus itu. Ia menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik yang semestinya dikelola secara transparan.
Apalagi layanan kesehatan melalui BPJS adalah layanan publik, bukan ajang mencari keuntungan.
Prinsip dasar BPJS Kesehatan, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah gotong royong.
Yakni antara masyarakat yang mampu harus membayar secara pribadi, lalu yang tidak mampu telah dibayar oleh pemerintah.
Baik melalui skema PBI dan berbagai formulanya di daerah seperti UHC, prioritas, dan lain sebagainya.
Menurut Widarto, tindakan mark up atau penyalahgunaan klaim sama saja dengan menggerogoti uang rakyat.
“Kami mengutuk keras kepada siapa pun, apalagi ini pihak rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, kalau mereka menyalahgunakan ini,” tegas Widarto.
Ia menilai praktik seperti itu dapat memicu membengkaknya tanggungan BPJS kepada rumah sakit. Ini juga akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Padahal rumah sakit sebenarnya sudah mendapat keuntungan meskipun klaim diajukan secara wajar.
Ia mencontohkan, pelayanan untuk pasien kelas 3 yang hanya membutuhkan perawatan ringan seharusnya diklaim sesuai kondisi.
“Padahal ketika diklaimkan sesuai dengan fasilitas apa yang diterima oleh masyarakat pun rumah sakit sebetulnya sudah mendapatkan keuntungan. Kalau tidak, kan pasti rumah sakit sudah tutup semua,” katanya.
Widarto menegaskan, dugaan kecurangan seperti ini harus ditindak tegas karena menyangkut uang publik.
Ia meminta Komisi D DPRD segera memanggil pihak terkait, baik dari Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun rumah sakit.
Tak hanya rumah sakit yang sedang berperkara saja, namun juga RS lainnya.
Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Sanksi administratif berupa teguran, tidak cukup itu. Karena ini kan sama saja dengan korupsi,” tegasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh