RADAR JEMBER – Nama Dedy Dwi Setiawan (DDS), Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Dedy dikenal sebagai salah satu politisi muda berpengaruh di Jember yang kariernya menanjak cepat di dunia politik lokal.
Sebelum menjabat sebagai wakil ketua DPRD, Dedy aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan dikenal dekat dengan sejumlah tokoh politik di tingkat kabupaten. Reputasinya sebagai kader potensial NasDem sempat membuatnya diperhitungkan dalam percaturan politik Jember.
Namun, di balik karier politiknya yang cemerlang, nama Dedy kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Ia menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara yang menyoroti pengelolaan anggaran konsumsi Sosperda DPRD Jember tahun 2023–2024.
Selain Dedy, mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), yang juga sempat menjabat di DPRD Jember, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain yakni A, seorang ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan konsumsi, serta dua rekanan penyedia makan minum, RAR dan SR.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyebut penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang cukup panjang.
Meski begitu, kejaksaan belum membuka detail peran masing-masing tersangka dengan alasan strategi penyelidikan.
“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis. Ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujar Ichwan, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyitaan awal, kejaksaan mengamankan uang tunai sebesar Rp108 juta. Namun, nilai kerugian negara masih dalam tahap perhitungan. Sementara itu, satu tersangka, yakni SR, belum memenuhi panggilan kejaksaan dan akan segera dipanggil ulang.
Ichwan menyebut langkah tegas Kejari Jember ini sebagai “hadiah” dalam rangka satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Penetapan tersangka ini bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di daerah,” tegasnya.
Berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), total anggaran konsumsi Sosperda DPRD Jember mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik Jember, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi perda yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kini, Dedy Dwi Setiawan bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap dirinya dan lembaga DPRD.
Karier politik yang semula menjanjikan, kini terancam runtuh di tengah pusaran dugaan korupsi yang melibatkan mantan istrinya sendiri.
Penulis : Muhammad Robitunni'am