Radar Jember – Setelah sempat buron lebih dari sepekan, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Jember.
Penangkapan ini menutup drama panjang pencarian yang sempat menuai kecaman publik karena penanganan awal kasus dinilai lamban dan janggal.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra membenarkan pelaku berinisial SA, 27, ditangkap di sebuah tempat persembunyian di luar kota, Rabu (23/10).
“Pelaku sudah kami amankan. Penangkapan ini hasil kerja cepat tim setelah perkara resmi kami ambil alih,” ujarnya pada awak media.
Sebelumnya, SA kabur setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban SF, 21, pada 14 Oktober dini hari.
Ia diketahui sempat berpindah lokasi beberapa kali untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah perkara diambil alih dari Polsek Balung pada 19 Oktober, tim Resmob langsung bergerak memburu jejak pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma memimpin langsung operasi pengejaran tersebut.
Dalam waktu empat hari, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Detail lokasi dan kronologi lengkap akan kami sampaikan dalam rilis resmi, dalam waktu dekat,” katanya.
Kasus ini sempat mengguncang publik karena korban harus memperjuangkan keadilan sendirian.
Ia bahkan membayar sendiri biaya visum di RSD Balung, meski telah melapor ke kepala desa dan aparat Polsek setempat.
Lambannya respons aparat membuat kasus ini viral di media sosial.
Tekanan publik kian membesar setelah sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi mahasiswa Jember, di antaranya LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU, ikut mendampingi korban.
Mereka menilai aparat di tingkat bawah gagal menjalankan tanggung jawabnya melindungi warga, terutama korban kekerasan seksual.
Kini, selain menahan pelaku, Polres Jember juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum di Polsek Balung.
Di sisi lain, Inspektorat Jember telah memeriksa kepala desa setempat yang diduga menghambat pelaporan korban dan menunda pemberian bantuan medis.
Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menilai penangkapan pelaku hanyalah langkah awal.
“Yang salah bukan cuma pelaku, tapi juga sistem yang membiarkan korban berjuang sendirian. Kami minta Bupati segera memberi sanksi tegas kepada kades yang lalai. Jangan sampai kekuasaan dipakai untuk membungkam korban,” pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh