Radar Jember – Inspektorat Jember periksa kepala desa di Kecamatan Balung atas dugaan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di wilayahnya.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat Jember, Rabu (22/10).
Inspektur Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan melalui kanal Wadul Guse yang menyebut kepala desa diduga menghalangi pelaporan korban serta melindungi terduga pelaku pemerkosaan.
“Yang bersangkutan kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan publik dengan benar. Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat dan atensi Bupati Jember,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kepala desa mengakui korban sempat datang ke rumah pribadinya pada Selasa dini hari (14/10), sesaat setelah kejadian.
Korban berada di rumah tersebut hingga malam hari, dan kepala desa sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni jalur kekeluargaan atau pelaporan ke polisi.
Korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor.
Kepala desa juga mengakui bahwa terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Ia mengaku sudah mendatangi rumah keluarga pelaku, namun pelaku tidak ditemukan.
Menurut Inspektorat, tindakan kepala desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas perlindungan terhadap warga.
“Seharusnya kepala desa memastikan korban mendapat pendampingan dan proses hukum berjalan, bukan menawarkan kompromi atas tindak pidana,” ujar Ratno.
Pihak Inspektorat juga menemukan kepala desa tidak segera melaporkan kejadian itu kepada camat.
Pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Ratno menegaskan, rekomendasi sanksi administratif atas dugaan kelalaian dalam pelayanan publik sudah disiapkan dan akan disampaikan kepada Bupati Jember.
“Setiap pejabat publik wajib berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh