Radar Jember – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember belum menutup langkah penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami kasus dan akan memanggil sejumlah saksi lagi, termasuk unsur pimpinan dewan periode sebelumnya.
Untuk itu, potensi bertambahnya tersangka masih cukup terbuka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyebut, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap beberapa saksi penting.
“Empat saksi dari unsur pimpinan dewan sebelumnya juga telah kami periksa bersamaan dengan penetapan lima tersangka, salah satunya mantan Ketua DPRD yang akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Ivan menegaskan, pendalaman perkara ini menjadi bagian dari upaya mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada lima nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendalaman penyidikan membuka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, sesuai fakta dan bukti baru yang kami temukan,” tegasnya.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 180 saksi dari berbagai unsur, mulai ASN Sekretariat Dewan, pihak swasta, hingga pejabat pelaksana kegiatan.
“Ke depan, pemanggilan dan pemeriksaan akan terus kami lanjutkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambah Ivan.
Kejari Jember sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.
Masing-masing adalah Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiyawan, mantan istri Dedi bernama Yuanita Qomariah, Setwan DPRD Jember Ansori, dan Rudi, serta rekanan Sugeng Raharjo.
Empat dari lima tersangka itu telah mendekam di Lapas Kelas IIA Jember setelah resmi ditahan sejak 20 Oktober.
Satu tersangka Sugeng Raharjo belum ditahan karena sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk SR, akan kami kirimkan panggilan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak hadir, akan kami lakukan penjemputan paksa atau penetapan sebagai DPO,” kata Ivan.
Dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan yang tidak sesuai kesepakatan harga dan dikerjakan oleh pihak selain CV yang ditunjuk resmi.
Selisih harga kegiatan menjadi pintu masuk penyidik dalam menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.
Pihaknya menegaskan, penyidikan kasus Sosraperda masih terus berlanjut.
Fokusnya kini bukan hanya mengumpulkan bukti tambahan, tetapi juga memastikan seluruh aktor di balik permainan anggaran dewan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh