Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kritik Itu Tanda Cinta Negara! Akademisi Unmuh Jember Ingatkan Bahaya Demokrasi Tanpa Keberanian Rakyat

M Adhi Surya • Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.
Dr Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmuh Jember.

Radar Jember - Di ruang demokrasi, suara rakyat seharusnya menggema tanpa rasa takut.

Namun, belakangan kebebasan berpendapat justru kerap berbenturan dengan batas-batas hukum yang mengekang, seolah kritik menjadi barang yang berisiko.

Pandangan itu disampaikan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Dr Iffan Gallant.

Ia menegaskan, berpendapat dan mengkritik seharusnya tidak dibarengi rasa takut dikriminalisasi.

“Kritik itu tanda cinta terhadap negara. Demokrasi tidak akan hidup jika masyarakat takut bersuara,” ujarnya.

Iffan menjelaskan, dalam teori pemerintahan, daerah merupakan laboratorium partisipasi publik.

Artinya, demokrasi di tingkat lokal harus dibuka lebar agar masyarakat bisa berperan aktif dalam mekanisme koreksi sosial.

“Jika ruang partisipasi disempitkan dengan alasan penertiban, maka akan muncul defisit kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Bahkan salah satu fungsi demokrasi bisa hilang,” jelasnya.

Ia menilai, kasus Fahril menjadi indikator bahwa relasi kekuasaan di daerah belum sepenuhnya bergeser dari logika keamanan menuju logika pelayanan publik.

Aparat masih cenderung memandang aksi sebagai potensi gangguan, bukan sebagai ekspresi politik warga.

“Aturan sering diberlakukan tanpa melihat konteks yang disampaikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Iffan menyebut dampak politik dari situasi ini cukup serius.

Jika masyarakat terus merasa ditekan, mereka akan memilih diam daripada menyuarakan aspirasi.

“Lama-kelamaan, masyarakat akan kehilangan keberanian untuk bersuara. Akibatnya, demokrasi menjadi lumpuh hanya prosedural, tanpa partisipatif,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum sejatinya memiliki dua fungsi utama, yakni menjaga ketertiban sekaligus melindungi kebebasan warga.

Kedua fungsi tersebut, kata dia, tidak boleh dipertentangkan.

“Pemerintah justru wajib memfasilitasi agar aksi tetap damai tanpa melanggar hak asasi. Yang dibutuhkan bukan represi, tetapi dialog,” tegasnya.

Menurutnya, aparat bukan pengendali ruang publik, melainkan penjaga ruang publik.

Karena itu, prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum harus diutamakan.

“Penegakan hukum yang berkeadilan akan menumbuhkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi negara,” pungkasnya. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Unmuh Jember #ojol #aksi solidaritas