Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

8 Tahun Janji Tak Dipenuhi, Warga Perumahan GPI Jember Pasang Banner Protes ke Pengembang

Sidkin • Selasa, 23 September 2025 | 13:15 WIB
BAGAIMANA INI: Banner protes terpasang di pintu masuk Perumahan Grand Permata Indah (GPI) Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.
BAGAIMANA INI: Banner protes terpasang di pintu masuk Perumahan Grand Permata Indah (GPI) Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.

Radar Jember - Hampir delapan tahun, warga Perumahan Grand Permata Indah (GPI) Kelurahan/Kecamatan Sumbersari menuntut haknya.

Warga yang merasa haknya diabaikan oleh pengembang, akhirnya memasang banner besar di gerbang perumahan.

Banner itu berisi keluhan serius, mulai dari akses jalan yang tidak sesuai janji, ketiadaan pemakaman, hingga fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) yang belum terpenuhi.

Alih-alih ditanggapi, pada Rabu (17/9) banner itu sempat dilepas oleh pihak pengembang, yakni PT Wredatama Tiga Pilar.

Namun, warga kembali memasangnya sebagai bentuk perlawanan.

Tak hanya itu, warga juga menempelkan stiker “Rumah Dijual” sebagai bagian dari protes.

“Ini satu-satunya cara kami agar suara warga didengar,” ujar Ketua RT07 RW 09, Yus Asmoro, beberapa hari lalu.

Permasalahan inti yang memicu protes adalah janji pengembang yang tidak ditepati.

Jalan utama yang dulunya selebar empat meter, sekarang hanya sekitar tiga meter.

Akibatnya, mobil sulit berpapasan, menimbulkan ketidaknyamanan dan rawan kecelakaan kecil.

Drainase atau gorong-gorong pun tak berfungsi baik, sering mengakibatkan genangan saat hujan.

Yus menambahkan, penerangan jalan raya pun warga tanggung sendiri dengan iuran.

Mulai tiang hingga kerusakan lampunya.

Masalah semakin runyam ketika warga menemukan site plan yang kerap berubah-ubah.

Dari beberapa rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas dan DPRD, disebutkan memang ada banyak kejanggalan antara izin dan kondisi di lapangan.

Luasan jalan, fasilitas, hingga saluran air tidak sesuai dengan rencana awal yang diajukan developer.

DPRD bahkan sudah memberikan rekomendasi, namun sampai kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami merasa diabaikan. Hak-hak warga yang seharusnya dipenuhi malah belum jelas sampai sekarang Padahal masalah ini menyangkut masa depan anak cucu kami,” tegas Yus.

Karena tak kunjung mendapat jawaban, warga memilih langkah konkret dengan menutup akses jalan samping.

Hanya jalur utama yang dibiarkan terbuka, sementara jalur kiri dan kanan yang biasa dipakai untuk kiriman material ditutup.

Harapannya, pengembang bisa memberi perhatian dan segera memenuhi kewajiban.

Sayangnya, komunikasi dengan pihak developer nyaris buntu.

“Saya WA tidak pernah dibalas, bahkan ada yang memblokir. Jadi mau tidak mau warga bertindak sendiri,” keluh Yus.

Perlu diketahui, kewajiban pengembang diatur jelas dalam regulasi.

UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan).

UU ini mewajibkan pengembang untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau fasum/fasos sebagai bagian dari perumahan, dan kemudian menyerahkan aset serta tanggung jawab pengelolaannya kepada pemerintah daerah setempat.

Bahkan, DPRD juga sempat melakukan sidak dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar mencabut Nomor Izin Berusaha (NIB) pengembang tersebut.

Sementara itu, pihak Developer PT Wredhatama Tiga Pilar dipanggil Pemkab Jember, kemarin.

Dalam pertemuan di Inspektorat Jember itu, developer diwakili oleh karyawannya, Muhammad Rofiq.

Dia menegaskan semua perizinan telah sesuai prosedur sejak awal.

Mulai jalan utama dan lain-lain.

Khusus untuk fasilitas sosial dan umum yang menjadi keluhan warga, Rofiq menyampaikan bahwa fasum, fasos, dan RTH sebenarnya sudah tersedia di lapangan.

"Pihak Cipta Karya sudah survei dan saya dampingi langsung. Semuanya ada, namun perlu pembersihan agar lebih terlihat," katanya.

Sebagai tindak lanjut, pihak pengembang akan mengajukan permohonan kepada PU Bina Marga untuk pendampingan pelaksanaan rekomendasi perbaikan.

Dinas Cipta Karya juga menyarankan pemasangan banner di area RTH dan fasos, khususnya di sekitar Blok H, agar warga lebih mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#rdp #Jember #pengembang #DPRD jember #developer