Radar Jember - Keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin bukanlah cerita baru di Jember.
Fenomena ini kembali mencuat setelah DPRD Jember menemukan tambak udang di Ambulu yang tetap berproduksi meski dokumen perizinan tidak lengkap.
Bahkan dokumen utama seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pun tak pernah dikantongi.
Ironisnya, tambak tersebut sudah panen hingga 14 kali.
Temuan ini terungkap saat Komisi B dan C DPRD Jember bersama sejumlah OPD melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari lalu.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan, inspeksi ini dilakukan setelah menerima aduan masyarakat Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
Masyarakat mempertanyakan tambak milik PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP) yang telah memasang pipa laut untuk menyedot air meski belum mengantongi izin.
“Dari informasi yang diberikan bahwa izin KKPRL masih belum ada. Namun mereka sudah berani memasang pipa laut,” ujarnya dengan nada tegas.
Candra menjelaskan, izin pemasangan pipa laut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hingga kini belum diterbitkan.
DPRD, lanjutnya, sebelumnya juga telah merekomendasikan agar tambak tersebut ditutup sementara karena izin lain, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), juga belum dipenuhi.
“Penyedotan air laut akan mengganggu ekologi laut di area yang menjadi mata pencaharian nelayan setempat,” ujarnya.
Temuan itu diperkuat oleh Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo.
Ardi menyebut tak hanya PT AAP, tetapi juga PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS) beroperasi tanpa izin lingkungan.
Perusahaan itu terletak tak jauh dari tambak lain.
“Kedua PT ini belum memiliki izin, terutama terkait izin UKL-UPL, tapi sudah beroperasi kurang lebih 14 hasil panen,” ungkap Ardi.
Selain soal dokumen, inspeksi juga menemukan kerusakan bakau dan mangrove di sekitar lokasi tambak.
Fakta ini menambah panjang daftar perusahaan di Jember yang nekat beroperasi tanpa izin resmi, terutama di sektor tambak.
Ardi menegaskan, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
DPRD merekomendasikan agar tambak ditutup dalam waktu dekat.
"Sudah tidak boleh ada penawaran lagi karena ini sudah lama beroperasi. Sudah 14 kali panen, ini berarti bukan waktu yang pendek,” tegas Ardi.
Sementara itu, perwakilan PT AAP, Muhammad Solihin, berdalih bahwa izin usaha sebenarnya sudah ada, meski tak bisa ditunjukkan saat diminta.
“Untuk surat izin usaha itu kami belum bisa menunjukkan, tapi itu sudah ada. Untuk selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” katanya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh