Radar Jember - Matahari belum sepenuhnya meninggi.
Sejumlah buruh tani datang satu per satu.
Truk bak terbuka tanpa penutup belakang juga berdatangan.
Menapaki tanah yang masih basah sisa hujan kemarin, batang-batang tebu pun dipangkas.
Tanah seluas 47 hektare di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, ini ditanami tebu.
Memang musiman, tapi ada ratusan warga yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.
Namun, dalam waktu dekat, tanah aset Pemkab Jember itu rencananya akan dihibahkan kepada polisi.
Di atas tanah itu nanti, kabarnya akan didirikan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Hingga kini, pembahasan pelepasan aset di lahan Bukit Mojang itu terus bergulir alias belum klir.
Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset DPRD Jember juga terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
Sejumlah anggota Pansus juga telah konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim.
Dari pertemuan itu, terdapat sejumlah catatan penting bagi pansus dan Pemkab Jember.
Biro Hukum juga memberikan peringatan atau warning agar proses hibah itu tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
Wakil Ketua Pansus Pelepasan Aset Ardi Pujo Prabowo mengatakan, salah satu yang ditekankan adalah permohonan resmi dari pihak penerima aset, yakni Polda Jatim.
Permohonan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
"Permohonan itu penting sebagai bentuk kehati-hatian antara eksekutif dan legislatif. Agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Ini yang kami terima,” urainya.
Ardi menambahkan, dokumen-dokumen pendukung untuk hibah juga harus disertakan.
Sebab, itu menjadi dasar pelepasan aset.
Sehingga prosesnya berjalan tanpa masalah.
Selain itu, Pansus juga diarahkan agar memperhatikan regulasi yang berlaku.
Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pansus diminta agar berkonsultasi lanjutan dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
"Kami akan menindaklanjuti arahan ini setelah rapat internal bersama tim ahli,” katanya.
Legislator Gerindra itu menambahkan, peruntukan aset yang akan dilepas harus jelas.
Termasuk memastikan status kepemilikan aset tersebut.
Hal itu juga sudah dilakukan beberapa hari lalu dengan mengundang pemkab untuk menjelaskan asal-usul aset.
"Bahwa aset itu benar-benar milik Pemkab Jember. Kaitannya dengan pemberiannya nanti adalah hibah, dan itu harus sesuai regulasi Permendagri. Itu dasar kami,” tegasnya.
Meski penuh kehati-hatian, Pansus menilai pembangunan SPN di Jember akan memberi multiplier effect yang besar bagi masyarakat.
Terutama peningkatan ekonomi.
Sebab, nantinya UMKM, kegiatan sosial hingga aktivitas lain akan hidup di sekitar SPN.
"Tentu menguntungkan masyarakat Jember. Itu yang menjadi bahan pendalaman kami sampai saat ini,” pungkasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh