Radar Jember – Puluhan massa mendatangi gedung DPRD Jember.
Mereka dari Jember Against Corruption, menggelar aksi damai Selamatkan Jember.
Mereka menilai terjadi kegaduhan politik dan hukum, lantas menyorotinya.
Ini setelah ada laporan warga yang menuding anggota DPRD Jember melakukan korupsi anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Korlap aksi, Khalilur Rahman, menyebut, kegaduhan ini bermula dari kesalahpahaman istilah.
Menurutnya, laporan yang disampaikan ke penegak hukum menyebut kegiatan DPRD sebagai Sosperda.
Padahal, yang dijalankan anggota dewan adalah sosialisasi rancangan peraturan daerah (paperda).
“Kalau Sosperda itu memang barang sudah jadi, perda sudah disahkan. Tapi, kalau sosialisasi raperda itu wajib dilakukan, karena rancangan peraturan itu harus diuji publik dulu sebelum disahkan bersama eksekutif,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama tahun 2023 dan 2024, seluruh anggota DPRD Jember memang menjalankan kegiatan sosialisasi raperda sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi legislasi.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu isi rancangan peraturan.
Sehingga ada masukan dan pendapat dari masyarakat.
Akan tetapi, lanjut Khalilur, laporan yang dibuat itu menyoal Sosperda.
Dia menyayangkan kegaduhan yang muncul karena laporan tersebut.
Menurutnya, ada banyak pihak dirugikan.
Yakni masyarakat, anggota dewan, hingga Kejari Jember.
Oleh karena itu, massa menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Kejari Jember.
Di DPRD, perwakilan massa diterima langsung Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan Wakil Ketua I DPRD Fuad Akhsan.
Massa aksi meminta dewan menyatakan sikap tegas secara hukum terhadap permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
“Meminta DPRD menyatakan sikap secara hukum atas kegaduhan yang tidak mendasar dan mencoreng nama baik DPRD Jember serta kelembagaan secara umum,” katanya.
Selain itu, sebagai fungsi legislasi, DPRD diminta menindaklanjuti dan mengawal secara serius Raperda yang sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Sehingga bermanfaat bagi masyarakat Jember.
Massa aksi juga menyampaikan aspirasi di Kejari Jember.
Mereka meminta Kejari bersikap independen dan bijak dalam menangani proses hukum tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
“Kami juga meminta Kejari mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk menyikapi laporan tersebut. Sehingga masyarakat tidak salah dalam menerima informasi yang berkembang,” lanjutnya.
Mengenai kasus dugaan korupsi anggaran Sosperda anggota dewan yang kini ditangani Kejari Jember, Khalilur mengatakan, pihaknya tak ingin mengintervensi hal itu.
Artinya proses hukum yang sedang berjalan itu tetap dihormati sebagaimana mestinya.
“Proses hukum tetap kami hormati. Masyarakat yang menilai, apakah salah kaprah ini akan terus dibiarkan atau justru menjadi bahan evaluasi bersama membangun Jember,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, aspirasi itu akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan dan anggota DPRD Jember.
Terkait kasus dugaan Sosperda, Halim menegaskan DPRD menghormati proses penegakan hukum.
Ketika ada temuan dugaan korupsi, proses itu disampaikan ke APH.
“Ini akan menjadi pertimbangan terhadap opini masyarakat yang ada. Karena tidak boleh men-judge seseorang tanpa ada proses hukum pengadilan seolah-olah sudah dihukum bersalah,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyampaikan, laporan itu berkenaan dengan sosialisasi raperda.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mengenai laporan dari massa aksi, pihaknya juga bakal menindaklanjuti.
Yang pasti, tegas dia, kasus yang kini ditangani akan terus berjalan.
“Kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Jember,” tegasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh