Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengetatan Diska Bukan untuk Memperumit, Upaya Penekanan dan Edukasi Sejak Dini di Kabupaten Jember

M Adhi Surya • Senin, 18 Agustus 2025 | 20:26 WIB

 

Caption: Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di daerah, termasuki di Kabupaten , Jawa Timur permohonan dispensasi nikah dini cukup tinggi.
Caption: Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di daerah, termasuki di Kabupaten , Jawa Timur permohonan dispensasi nikah dini cukup tinggi.

JEMBER – Pengadilan Agama (PA) Jember menegaskan bahwa pengetatan syarat permohonan dispensasi kawin (Diska) bukan dimaksudkan untuk mempersulit.

Kebijakan ini justru dilakukan untuk menekan tingginya angka perkawinan usia anak di Jember.

Humas PA Jember, Drs Moh Hosen menjelaskan, aturan pengajuan Diska kini harus disertai berbagai rekomendasi.

Mulai dari Dinas Kesehatan, psikolog, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Bukan kami mempersulit, tapi memang tujuannya agar masyarakat berpikir ulang sebelum menikahkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jember yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa hakim harus mengedepankan pertimbangan terbaik bagi anak sebelum mengabulkan permohonan Diska.

Hosen menyebut, proses verifikasi berlapis itu penting agar keputusan hakim benar-benar didasarkan pada data yang objektif.

“Kalau syaratnya lengkap, hakim bisa lebih mudah menilai apakah pernikahan itu demi kebaikan anak, atau tidak,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, DP3AKB Jember terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai usia matang untuk menikah.

Edukasi ini diberikan sejak dini agar anak-anak memahami resiko pernikahan dini dan pentingnya menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

“PA Jember dan DP3AKB punya visi yang sama, bagaimana angka Diska terus ditekan. Sosialisasi penting agar masyarakat tidak mudah mengajukan dispensasi kawin,” jelas Hosen.

Berdasarkan data PA Jember, sejak pengetatan persyaratan, tren permohonan Diska mengalami penurunan signifikan.

Jember kini berada di peringkat kelima di Jawa Timur, turun dari posisi pertama atau kedua pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini bukti bahwa pengetatan dan sosialisasi berjalan efektif. Harapan kami, kedepan permohonan Diska semakin berkurang, sehingga anak-anak bisa lebih fokus pada pendidikan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (dhi/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember