Radar Jember - Bendera “One Piece” yang dikibarkan di bawah bendera Merah Putih juga terjadi di Jember.
Bahkan, pemilik bendera di salah satu desa di Kecamatan Ajung itu mengaku didatangi polisi dan TNI.
Lalu, bendera bergambar karakter tengkorak bertopi jerami itu diamankan.
Peristiwa ini turut disoroti anggota DPRD Jember Tabroni.
Dia menyebut, bendera One Piece yang bermula dari anime itu turut dipasang oleh masyarakat.
Dia menilai, hal itu sebagai salah satu bentuk representasi perlawanan dan kritik terhadap ketidakadilan.
Menurut Tabroni, konteks dari anime ke kondisi hari ini harus dimaknai secara positif.
Bukan berarti melawan pemerintah, melainkan melawan ketidakadilan dalam hal apa pun.
"Ketidakadilan itu apa saja dan kepada siapa pun. Seperti saat ini, ketidakadilan juga terjadi di mana pun. Korupsi, kekerasan, dan kemiskinan itu juga masih jadi problem yang harus diselesaikan," ujarnya.
Dia mengatakan, bendera One Piece menjadi sarana kritik membangun.
Itu semata-mata untuk Indonesia.
"Menunjukkan bahwa kritik konstruktif terhadap upaya membangun republik ini," katanya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, dalam undang-undang dasar tak ada aturan pelarangan mengibarkan bendera itu.
Apakah itu tindak pidana? Dia tegas menjawab tak ada.
Asalkan masyarakat tahu dan memahami batasannya.
Kalau ada bendera Merah Putih, lalu ada bendera One Piece, masyarakat harus tahu bendera Merah Putih tidak boleh di bawah bendera One Piece.
"Ini yang harus dipahami. Ada bendera Merah Putih di atas lalu di bawahnya bendera One Piece, hal itu bisa dimaklumi. Yang penting tidak boleh sebaliknya," terangnya.
Sehingga, menurutnya, jika bendera itu mau dipasang, silakan saja.
Terpenting tetap harus memahami dan menaati norma, kaidah, dan aturan yang berlaku.
"Tak hanya bendera One Piece, (Merah Putih, Red) di bawah bendera apa pun tidak boleh," tegasnya.
Meskipun pemasangan bendera One Piece di bawah Merah Putih itu ada di Jember, Tabroni mengaku masih belum melihat langsung.
Dia mengajak semua pihak untuk tidak terlalu merisaukan pemasangan bendera tersebut.
"Kadang-kadang ada di mobil, saya rasa itu masih wajar dan sah-sah saja. Tidak perlu dilakukan tindakan-tindakan oleh aparat,” ujarnya.
“Kecuali mendatangkan sesuatu yang sifatnya mengganggu ketenteraman atau ketertiban karena bersifat provokatif, itu boleh (ditindak, Red). Kalau sekadar memaknai atau menyimbolkan, saya pikir boleh-boleh saja," pungkasnya. (kin/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh