Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tergusur dari Tepi Jalan Balung-Rambipuji Jember, Pedagang Malah Ada yang Pindah ke Lahan Perhutani

Jumai RJ • Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:30 WIB
PINDAH KE LAHAN PERHUTANI: Setelah diberi batas waktu pembongkaran warung di jalan Airlangga, Desa/Kecamatan Rambipuji, para pemiliknya justru ada yang mendirikan warung di lahan Perhutani. (JUMAI/RJ)
PINDAH KE LAHAN PERHUTANI: Setelah diberi batas waktu pembongkaran warung di jalan Airlangga, Desa/Kecamatan Rambipuji, para pemiliknya justru ada yang mendirikan warung di lahan Perhutani. (JUMAI/RJ)

Radar Jember – Puluhan warung di sepanjang Jalan Airlangga, tepatnya mulai selatan lampu merah Dusun Kaliputih, Desa/Kecamatan Rambipuji, harus bersih sebelum 30 Mei 2025.

Sebab, di jalan tersebut akan diperlebar.

Nah, kemarin, meski sejumlah warung sudah dibongkar, para pedagang justru ada yang menempati lahan Perhutani.

Warung yang berdiri di sisi barat dan timur di jalan provinsi itu harus bersih setelah Pemprov Jatim berencana memperlebar ruas jalan raya jurusan Balung-Rambipuji.

Memang, beberapa di antara puluhan warung yang terbuat dari bambu beratap terpal dan warung yang dibangun secara permanen sudah mulai dibongkar.

Tetapi, kurang seminggu dari batas yang ditentukan, masih banyak yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

Memang ada yang sudah dibongkar, tapi ada pemilik warung yang malah mendirikan warung baru di lahan milik Perhutani Rambipuji, Jember.

Di lokasi itu padahal sudah jelas ada larangan pendirian bangunan di lahan tempat penimbunan kayu (TPK) Perhutani.

Namun, ada pemilik warung yang sudah membongkar justru mendirikan lagi di lahan Perhutani.

Siti Romlah, 48, warga Rambipuji, mengaku bingung mau mendirikan warung lagi setelah dibongkar, sepuluh hari lalu.

Dia mengaku terpaksa menempati lahan Perhutani.

“Perhutani melarang ada bangunan atau warung yang dibangun di lahan Perhutani,” katanya.

Selama puluhan tahun ini, memang tak ada sewa dan tak pernah ada pemungutan retribusi.

Setelah ada pelebaran jalan untuk kepentingan umum, maka warungnya harus dibongkar.

“Setelah warung dibongkar, pindah ke belakang di lahan Perhutani. Sambil menunggu batas waktu kita jual nasi dan kopi. Nanti kalau sudah batas waktu 30 Mei terpaksa harus dibongkar lagi, karena di lahan milik Perhutani ini tidak boleh ada yang mendirikan bangunan atau warung,” jelasnya.

Jika dibiarkan tetap berdiri, maka pedagang atau pemilik warung lain akan menempati lahan Perhutani juga.

Memang masih banyak warung yang belum dibongkar, tetapi barang-barangnya sudah dipindahkan.

Hanya tinggal warungnya dan tanpa penghuninya.

Sementara itu, terlihat juga ada petugas dari Satpol PP Provinsi dan anggota Polsek Rambipuji yang mendampingi terus memberikan sosialisasi kepada pemilik warung yang belum membongkar.

Sambil menyodorkan pemberitahuan dan mendata warung yang belum dibongkar. (jum/c2/nur)

Baca Juga: Praktek Diskriminasi Usia dan Penahanan Ijazah Dilarang, Pemkab Jember Dipastikan Mendukung Penuh, Ini Pernyataan Kepala Disnaker

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #pelebaran jalan provinsi #Balung #warung dibongkar #Rambipuji