Radar Jember - Sudah delapan tahun warga menempati perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari tanpa lahan pemakaman.
Beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya juga tidak terpenuhi.
Jika hujan deras datang, banjir kerap menggenangi jalan hingga halaman rumah.
Persoalan tersebut sudah sempat dimediasi oleh kelurahan dengan pengembang, namun nihil perubahan.
Februari lalu, sejumlah warga akhirnya mengadukannya kepada Komisi B DPRD Jember.
Pada 18 Maret, sidak ke lokasi perumahan pun telah dilakukan anggota dewan.
Melewati beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP), pengembang juga sempat diundang, tapi tak pernah datang.
Sekali datang, namun diwakilkan staf.
Hingga Senin (19/5), undangan RDP kembali tak dihadiri pihak pengembang perumahan.
Ini membuat Komisi B DPRD kecewa lantas akan membuat sikap tegas.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menjelaskan telah memanggil PT Wredatama Tiga Pilar yang merupakan pemilik Perumahan GPI untuk meminta solusi. Namun, mangkir.
Dewan menemukan sejumlah administrasi yang tak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Site plan yang diajukan dalam surat perizinan lokasi pembangunan yang terbit pada 27 November 2017 tidak sama dengan yang sebenarnya.
Keputusan Bupati Jember itu menyetujui luasan tanah yang dibebaskan untuk perumahan 10.836 meter persegi.
Namun, dalam site plan yang dikeluarkan DPMPTSP Jember pada 30 April 2018 luas lahan yang digunakan 19.553 meter persegi.
Begitu juga site plan yang diberikan kepada konsumen.
Persoalan lainnya, hasil rekomendasi Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember pada 11 Januari 2018, permohonan peil banjir atas perumahan GPI dinyatakan layak diteruskan pembangunannya.
"Namun setiap musim hujan perumahan tersebut banjir, dan itu tidak pernah dilakukan perbaikan," tutur Candra.
Menurutnya, jalur irigasi yang ada di wilayah perumahan itu bukan milik perumahan, itu pun ditutup.
Penyediaan pemakaman yang seharusnya dipenuhi perumahan juga belum klir kepemilikan lahannya.
Berdasarkan cerita warga, tambahnya, jika ada yang meninggal biasanya dibawa dan dimakamkan di tempat tinggal anggota keluarga lainnya di luar perumahan.
Sempitnya akses jalan pun terbatas.
Akses jalan utama menuju perumahan juga tidak ada kejelasan.
Candra menggambarkan, jika terjadi kebakaran, mobil damkar tidak akan bisa masuk.
Baca Juga: Tak Tobat! Demi Viewers, Konten Kreator Asal Jember Ini Nistakan Agama Lagi
"Ini kan mengabaikan. Sebetulnya kami kecewa dengan PT Wredatama Tiga Pilar karena tidak memenuhi panggilan. Kami akan melakukan tindakan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di perumahan-perumahan di Jember," ucapnya.
Pihaknya bakal melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pemkab agar melakukan evaluasi terhadap NIB perusahaan tersebut.
Peninjauan surat rekomendasi Dinas PU Bina Marga dan SDA, DPMPTSP, dan SK Bupati juga bakal dilakukan.
Dewan bakal menggali keterangan dinas-dinas terkait ihwal surat-surat izin yang diberikan kepada perumahan GPI.
Koordinasi akan dilakukan dengan komisi A dan B kaitan pemanggilannya nanti.
"Kami juga akan mengatensi semua pengembang yang ada di Jember terkait masalah perizinan dan memperhatikan fasum dan fasos sesuai hak konsumen," pungkasnya. (sil/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh