Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

THR Non-ASN di Jember Terlupakan? Ketika Gaji Cairnya Mepet Lebaran

Radar Digital • Kamis, 27 Maret 2025 | 20:47 WIB

 

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

SUMBERSARI, Radar Jember – Ada guyonan, aturan dibuat untuk dilanggar. Celotehan ini sepertinya cocok untuk menggambarkan keadaan di Kabupaten Jember, Lumajang, dan Bondowoso, serta kabupaten/kota lain yang belum mencairkan tunjangan hari raya (THR). Bagaimana tidak, urusan THR untuk pegawai non-ASN seakan terlupakan, dan pemerintah berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait THR.

Seperti diketahui, urusan gaji untuk pegawai non-ASN belum sepenuhnya beres. Di sisi lain, urusan THR sepertinya terlupakan. Ini tak hanya terjadi di Jember. Melainkan di banyak kabupaten/kota lain. Namun demikian, tak sedikit pemerintah kabupaten/kota yang telah mencairkan THR non-ASN. Lantas, kapan THR ASN Jember, Lumajang, dan Bondowoso bisa cair?

Ketua Asosiasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Jember Muhammad Misjo mengaku hanya mendapatkan pencairan gaji Januari dan Februari, tanpa ada THR. Menurutnya, keluhan soal THR tersebut juga sama-sama dirasakan oleh pegawai non-ASN lainnya. “Mudah-mudahan THR bisa cair,” harap guru tidak tetap (GTT) yang mengajar di SDN 3 Sukoreno, Kecamatan Kalisat, itu.

Melihat kenyataan itu, anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah mengatur terkait THR kepada pegawai non-ASN. “Khusus non-ASN ada di pasal 3 ayat 3 huruf j, itu jelas tentang pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah,” terangnya, kemarin.

Wakil Ketua Pansus Non-ASN itu mengatakan, mandat tersebut harus dilaksanakan oleh pemkab. Meski tidak ada di dalam rekomendasi pansus, tapi itu menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. “Pansus kemarin fokusnya ke pendataan dan gaji non-ASN. Kalau THR sifatnya khusus, tapi dengan sendirinya bupati harus memberikan THR, karena itu amanah PP,” ulasnya.

Dalam jumpa pers tanggal 17 Maret lalu, kata Tabroni, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menyampaikan bahwa THR juga diberikan kepada pegawai honorer termasuk pegawai swasta. Tabroni menegaskan, bupati tak boleh lengah pada aturan pemerintah pusat. “Jika tidak dibayarkan, pemkab melanggar PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 3 huruf j,” tegasnya.

Tabroni khawatir, para pejabat ASN lupa urusan THR ini wajib ditunaikan untuk pegawai non-ASN. Legislator PDIP itu pun mendesak pemkab segera mencairkan THR kepada 10.738 tenaga honorer sebelum Lebaran. Terlebih waktu semakin mepet menuju cuti bersama. “THR harus dicairkan bupati maksimal Kamis (27/3), karena Jumat (28/3) sudah cuti,” serunya.

Lebih lanjut, dia mengaku khawatir jika hal tersebut tidak diketahui oleh bupati. Sementara, apa yang telah disampaikan bupati sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh setiap OPD. Penting diketahui, PP Nomor 11 Tahun 2025 menerangkan THR paling cepat bisa dibayarkan 15 hari sebelum Lebaran. Namun, dalam pasal 14 diterangkan, keterlambatan pembayaran bisa dibayarkan setelah hari raya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menyebut, untuk urusan gaji, kemarin (25/3), terdapat 72 tenaga non-ASN yang pemberkasannya belum rampung. Dikatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memilah antara yang gajinya bisa dibayarkan ataupun tidak. “Dalam artian, yang bersangkutan itu apakah memang benar-benar layak untuk diteruskan sebagai honorer. Soalnya masih butuh untuk memanggil perangkat daerahnya masing-masing.” terangnya.

Suko menjelaskan, tenaga non-ASN yang layak untuk menerima gaji adalah mereka yang sudah mendaftar PPPK untuk tahun anggaran 2024, baik tahap satu maupun tahap dua. “Dari 72 itu ada yang mencabut SPTJM-nya (surat pernyataan tanggung jawab mutlak), ada yang mengundurkan diri. Jadi, gak semuanya layak untuk menerima gaji,” sebut Suko.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko mengatakan, terkait dengan THR terhadap tenaga kerja non-ASN wewenangnya ada di BKPSDM. Sementara, pencairannya ada pada ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember. “Jadi, yang THR-nya diurus Disnaker itu hanya pekerja perusahaan atau buruh. Kalau yang menyangkut birokrasi, PNS, atau non-PNS itu kewenangan BKPSDM atau mungkin Inspektorat, atau mungkin lembaga lain,” sebutnya. (sil/yul/c2/nur)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #thr #non asn