Dugaan penyelundupan pegawai baru terjadi di sejumlah institusi. Praktik nepotisme ini bisa merusak sendi-sendi pemerintahan apabila mereka tak segera dipecat. Ini juga membuat para tenaga honorer yang lama mengabdi menangis.
MAULANA, Radar Jember
TINDAKAN korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di pemerintahan seakan tak pernah berhenti. Belakangan ini, muncul banyak kasus dugaan nepotisme yang dilakukan pejabat. Bagaimana tidak, ada anak pejabat, keponakan, menantu, bahkan saudara dan teman dekat diduga dititipkan atau diselundupkan pada instansi tertentu.
Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang kini tak lagi mengakui honorer sebagai bagian dari abdi negara, selain PNS dan PPPK. Manipulasi data pun dilakukan sedemikian rupa. Agar mereka tetap bisa masuk, bertahan, bahkan bisa mendaftar PPPK, dan tak sedikit selundupan yang lolos jadi pegawai. Jawa Pos Radar Jember pun memiliki data nama-nama pegawai yang diduga diselundupkan di sejumlah instansi berbeda.
Kebijakan pemerintah pusat yang memicu badai PHK besar-besaran terhadap pegawai honorer yang kurang dua tahun, justru dibuat kesempatan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab untuk memanipulasi data. Sebagian dari mereka, kemarin, bisa ikut seleksi PPPK. Sebagian besar tertolak, tapi ada sebagian yang lolos. Proses seleksi ini pun menjadi buah bibir ketena dianggap kurang fair dan terindikasi adanya praktik penyelundupan honorer.
Alhasil, honorer yang semestinya berhak mengikuti PPPK harus terdepak, lantaran ulah oknum yang sengaja menyelundupkan honorer baru agar bisa mengikuti PPPK, dengan modus memanipulasi masa kerja. Praktik penyelundupan pegawai berkode THK II ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama dan biasa terjadi saat transisi periode pemerintahan atau pergantian kepemimpinan.
Jika flashback ke belakang, pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat telah mewacanakan meniadakan honorer itu dan meminta setiap pemerintah daerah melakukan pendataan pegawai non-ASN. Pemkab Jember saat itu ambil giliran ikut melakukannya.
Begitu pendataan dilakukan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tertanggal 7 Oktober 2022, menyatakan ada 948 dari 9.690 pegawai non-ASN di Jember tidak memenuhi ketentuan pendataan non-ASN di lingkungan pemerintahan, tersebar di 39 posisi pada beberapa satuan OPD.
Meski saat itu datanya belum final, BKN kemudian meminta pemda melakukan verval (verifikasi dan validasi) ulang. Maklumat BKN saat itu disebut-sebut turut mengawali indikasi praktik pegawai honorer selundupan atau titipan ini.
Sempat Ada yang Lapor agar Dibenahi
MESKI telah lama diingatkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Menteri PANRB tertanggal 22 Juli 2022 lalu soal pendataan pegawai non-ASN itu, kini dampaknya mulai terasa. Gelombang PHK honorer semakin tak terbendung.
Dugaan manipulasi data pegawai honorer saat itu juga sempat bergulir di kepolisian menyusul laporan yang dilayangkan oleh Koordinator Government Corruption Watch (GCW) Andi Sungkono. "Fenomena gelombang PHK honorer, sampai dugaan manipulasi data pegawai, itu sudah kami prediksi sejak awal. Makanya, kami laporkan ke Polres Jember. Tapi, karena tidak digubris oleh pemda, laporan kami juga tidak tahu ujungnya ke mana. Akhirnya, ya, sekarang ini, terasa sekali dampaknya kan?" urainya, Sabtu (15/2).
Andi mengungkapkan, saat itu ada ribuan SK pengangkatan pegawai non-ASN yang dibuat oleh banyak pejabat pada awal tahun 2021. Salah satu modusnya, kata Andi, tanggal SK dibuat mundur agar genap masa kerjanya setahun per tanggal 31 Desember 2021.
Padahal, ketika itu masa transisi pasca-pilkada, bupati dan wakil bupati belum dilantik, serta Jember belum memiliki APBD sampai Mei. Janggalnya data-data pegawai itu juga dinilai berkait erat dengan pejabat maupun politisi yang berkepentingan memasukkan honorer ke birokrasi. "Tentu mencurigakan, tidak mungkin kepala OPD mengangkat pejabat di masa transisi itu," ketusnya.
Ada Ancaman Sanksi, Pemerintah Harus Tegas
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, melihat praktik penyelundupan pegawai dengan ragam modus. Salah satunya memanipulasi data, yang dianggap fatal.
Tak hanya merugikan orang yang semestinya berhak, tapi juga mengandung konsekuensi hukum. "Terhadap dugaan pemalsuan identitas, maka pihak yang mengetahui dan/atau menjadi korban dapat melaporkan kepada pihak berwajib (Polri) dengan menggunakan dasar hukum Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun," urai Suryono.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penghapusan honorer, Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember itu menilai langkah pemda memang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Diatur bahwa langkah melakukan penghapusan honorer dan penataan terhadap ASN harus selesai pada Desember 2024.
Sebagai langkah antisipasi terhadap penghapusan tersebut, lanjut dia, maka dilakukan penataan dengan melakukan validasi dan verifikasi terhadap tenaga honorer. Untuk dilakukan seleksi PPPK dan PPPK part time dengan syarat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. "Bahwa dalam upaya tersebut ada dugaan-dugaan kecurangan, pelanggaran, dan/atau kejahatan, maka harus disikapi," jelas dia.
Suryono juga mendesak DPRD Jember tak ragu menggunakan salah satu hak istimewanya, interpelasi, terhadap dugaan kecurangan data existing dan masa kerja honorer tersebut. "DPRD Jember dapat mendorong hak interpelasi kepada bupati dan atau pejabat pembina kepegawaian untuk mencari dan menelusuri kebenaran atas dugaan tersebut. Kalau perlu juga mendesak agar seluruh PPPK yang diangkat untuk dievaluasi," paparnya.
Terhadap honorer yang seharusnya berhak dan dizalimi, Suryono menyarankan agar mereka menempuh jalur yang konstitusional. "Mereka dapat menggunakan haknya melakukan keberatan dan banding administratif terhadap pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan," imbuh Suryono. (mau/c2/nur)
Editor : M. Ainul Budi