Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Jember Alokasikan Dana Rp 10 M untuk MBG, Presiden Sarankan untuk Perbaikan Sekolah

Alvioniza • Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:00 WIB

 

 

TETAP SEMANGAT: Siswa kelas 5 SDN Jambearum 2 melangsungkan aktivitas belajar di ruang kelas yang tidak layak pakai, kemarin.
TETAP SEMANGAT: Siswa kelas 5 SDN Jambearum 2 melangsungkan aktivitas belajar di ruang kelas yang tidak layak pakai, kemarin.

JEMBER, RADARJEMBER - Pemkab dan DPRD Jember sempat mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

Namun, anggaran yang diambilkan dari APBD 2025 itu dianulir Presiden dan disarankan untuk memperbaiki kerusakan sekolah.

Dengan demikian, anggaran itu berpotensi dialihkan karena tak diperbolehkan untuk program MBG.

Hal itu karena kebutuhan pembiayaan program prioritas nasional ditanggung sepenuhnya melalui APBN. Artinya, program MBG cukup pakai uang pemerintah pusat dan tidak perlu mengambil lagi dari uang APBD.

Presiden RI Prabowo Subianto meminta anggaran daerah yang telah dialokasikan untuk program MBG dialihkan dan difokuskan terhadap perbaikan fasilitas sekolah.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai menjelaskan soal efisiensi anggaran demi mendukung program prioritas pemerintah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2).

Dalam pernyataannya pada jumpa pers tersebut, Tito menyebut program MBG akan dilakukan secara sentralistik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Oleh karena itu, dana pendidikan di tingkat daerah tidak dipakai untuk program MBG dan lebih baik difungsikan untuk perbaikan fasilitas sekolah.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, pasca-keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, maka seharusnya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera merumuskan kembali rencana anggaran 2025.

Hal ini ditujukan untuk penyisiran anggaran sesuai dengan ketentuan pusat. “Perlu segera lakukan desk anggaran untuk penyesuaian dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran,” tuturnya.

Widarto menyebut, pada prinsipnya, pemerintah daerah harus mengikuti regulasi dari pusat. Dengan itu, terkait alokasi APBD untuk MBG di Jember, harus segera dilakukan desk anggaran bersama sejumlah kepala OPD. Hal ini tidak hanya menyoal khusus MBG. Namun, juga terkait anggaran secara keseluruhan.

Dia menegaskan, desk anggaran ini harus segera dilaksanakan, selain untuk merespons Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Sehingga, tidak menghambat serapan anggaran atau mengganggu program prioritas pemerintah daerah.

“Setelah keluar Inpres tersebut, seharusnya segera lakukan desk anggaran. Apalagi permintaan alokasi dana MBG dari APBD dialihkan ke perbaikan sekolah,” terangnya.

Penting diketahui, bangunan sekolah di Jember saat ini banyak yang rusak. Jumlahnya mencapai sekitar 400-an sekolah, mulai SD, SMP, hingga SMA, di bawah Dinas Pendidikan Jember yang rusak.

Ada yang rusak ringan, sedang, hingga berat. Sementara, setiap tahun pemerintah hanya mampu melakukan pembangunan atau perbaikan di 40-an sekolah.

Nah, apabila dana Rp 10 M itu dialihkan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah, maka bisa membangun 100 kelas baru, dengan estimasi anggaran masing-masing kelas dibangun dengan dana Rp 100 juta.

Apabila yang dilakukan hanya perbaikan ringan dan sedang dengan biaya Rp 25 juta, maka bisa memperbaiki 400 ruang kelas. Lantas, akan diapakan dana Rp 10 miliar yang dianulir itu, apakah untuk perbaikan ruang kelas atau tidak? (dhi/c2/nur)

Editor : Alvioniza
#Presiden #Jember #Mbg #Perbaikan #Sekolah