Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Jember Ini Keciduk Main Judi Online, Lucunya Ketika Makan di Warung, BEGINI CERITANYA

Radar Digital • Senin, 4 November 2024 | 17:26 WIB
Seorang inu rumah tangga tergiur untung besar nekat menjadi pengepul togel judi online (Digital Connect Mag)
Seorang inu rumah tangga tergiur untung besar nekat menjadi pengepul togel judi online (Digital Connect Mag)

KERTONEGORO, Radar Jember - Judi online rupanya masih menjadi aktivitas yang dilakukan seseorang. Padahal, hukuman pidananya sudah jelas.

Pada Selasa (29/10) sekira pukul 15.30 lalu, Polsek Jenggawah menciduk seorang pemuda yang tertangkap tangan memiliki akun judi online di salah satu warung makan di Dusun Krajan Utara Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.

Samsul Hidayat, 37, warga Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Sruni Kecamatan Jenggawah kedapatan memiliki akun di beberapa situs judi online.

Sejumlah anggota Reskrim Polsek Jenggawah yang tengah melakukan razia menemukan situs tersebut di dua ponsel pribadinya.

“Setelah dirazia oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah menemukan seseorang yang sedang memegang HP, setelah itu petugas membuka HP tersebut menemukan situs judi online,” ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, kemarin (31/10).

 Saat melakukan interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku bahwa memang pernah bermain judi online.

Disebutkan, situs yang dimainkan di Website Yowestigel, Sultan77, SITOTO, dan Mimpi88. Yang semua hasil judinya dimasukkan ke dalam rekening milik pelaku sendiri.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka Samsul Hidayat ke Polsek Jenggawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

 Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP dan satu kartu ATM tersangka. Selanjutnya, polisi melakukan sejumlah langka penyidikan. Eko menyebut, tersangka dikenakan undang-undang (UU) tentang ITE dan perjudian.

“Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP jo Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (sil/jum/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember