Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Akankah Jember Jadi Dimekarkan??? Ini Dia Kecamatan yang Masuk ke Dalam Pemekaran Kota Tembakau.

Radar Digital • Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:35 WIB

 

Ilustrasi Pemekaran Daerah (Sumber: Radar Lombok)
Ilustrasi Pemekaran Daerah (Sumber: Radar Lombok)

Radar Jember – Jember merupakan daerah yang masuk dalam lingkup keresidenan Besuki. Kabupaten ini juga dijuluki sebagai Kota Tembakau. Dalam sensus yang pernah dilakukan pada tahun 2023, penduduk yang terdata di Jember adalah 2,601 juta jiwa.

Tak kaget ketika melihat dari penduduknya, Jember adalah kapubaten yang cukup padat dari beberapa kabupaten lain di sebelahnya. Selain penduduknya yang padat, luas wilayah Kabupaten Jember juga terbilang cukup luas yakni 3.293,34 Km2.

Kabarnya, Kabupaten Jember akan dilakukan pemekaran yang nantinya akan dimekarkan menjadi kota yakni Kota Jember. Setidaknya ada empat wilayah yang nantinya akan berpisah dan masuk ke dalam Kota Jember.

Adapun keempat kecamatan ini adalah Kaliwates, Ajung, Sumbersari, dan Patrang.

Wacana pemekaran Jember menjadi dua bagian sudah lama, namun hingga kini Kota Jember belum juga berdiri dan memisahkan diri dengan Kabupaten Jember.

Sebelum tahun 2001, Jember menjadi sebuah kota administratif, tapi setelah tahun 2001 gelar tersebut tidak lagi disandang oleh Jember hingga menjadikan nama Jember jadi Kabupaten Jember.

Sekarang, wilayah Jember dibagi menjadi 31 kecamatan yang terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan.

Pemekaran Kota Jember

Hingga sekarang, wacana pemekaran Jember masih belum terlaksana. Tidak tahu pasti alasan penyebab belum terlaksananya pemekaran tersebut.

Jika wacana ini sudah disahkan, maka empat kecamatan ini (Kaliwates, Ajung, Sumbersari, dan Patrang) akan memiliki luas wilayah 156 Km2. Selain itu, penduduk yang akan terdata sebagai penduduk Kota Jember adlaah 425 ribu penduduk.

Harapannya atas terlaksanasnya pemekaran ini akan memudahkan warga dalam mengurus segala keperluan administrasi. Selain administrasi, pembangunan insfrastruktur  juga diharapkan dapat lebih cepat nantinya di kota yang baru.

Selain demikian, tujuan dilakukannya pemekaran yakni untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan terwujudnyta pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih cepat.

Adapun syarat untuk pembentukan daerah baru untuk kabupaten sebagai berikut.

  1. Keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota.
  2. Persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk yang harus mempertimbangkan parameternya.
  3. Parameter persyaratan dasar kewilayahan (luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah).
  4. Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  5. Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.
  6. Jika sudah dinyatakan layak, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi DOB.

Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke daerah induk.

 

Editor : Radar Digital
#Jember