Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ibu Hamil di Jember Bisa USG di Semua Puskesmas, BEGINI SYARATNYA

Radar Digital • Selasa, 7 Mei 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil

PATRANG, Radar Jember - Persoalan angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB) di Jember seperti belum ada tanda-tanda melandai.

Sebaliknya, fluktuasi datanya cenderung tinggi. Pada 2023 Jember menempati posisi pertama AKI/AKB se-Jatim.

Padahal tahun sebelumnya berada di peringkat kedua setelah Malang. Tahun ini, jumlah AKI dilaporkan cukup tinggi dari laporan bulan yang sama pada tahun lalu.

Berbagai cara pencegahan ditempuh untuk mengatasinya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember menyediakan fasilitas USG di setiap puskesmas. Berikut dengan dokter yang sudah dibekali kompetensi mengoperasikannya.

Ibu hamil (bumil) bisa mengakses USG di seluruh puskesmas wilayahnya masing-masing menggunakan layanan BPJS Kesehatan atau Jember Pasti Kueren (JPK).

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Jember Dwi Handarisasi menyampaikan, setiap bumil setidaknya melakukan USG minimal dua kali selama kehamilan.

Utamanya pada bumil risiko tinggi (risti). Ini untuk mengetahui kondisi janin yang ada di dalam kandungan. Sehingga, jika terjadi hal-hal yang tak sesuai bisa segera dilakukan tindakan.

“Paling bagus akhir trisemester pertama dan ketiga,” sebutnya.

Dijelaskan, pihaknya telah menyediakan USG di seluruh puskesmas di Jember. Oleh sebab itu, bumil tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit untuk melakukannya.

Jenisnya adalah USG dua dimensi. Dia menuturkan, biaya pelayanan sudah terkaver oleh BPJS Kesehatan ataupun JPK. Dipastikan tanpa biaya alias gratis.

Mengenai anggaran layanan USG, dikatakan melekat pada masing-masing puskesmas. Wilayah puskesmasnya mengikuti faskes pertama atau tempat tinggal bumil.

“Kalau berbayar, sesuai perda tarif sekali ANC dan USG Rp 140 ribu, baik di puskesmas maupun rumah sakit daerah (RSD),” jelas Dwi.

Di setiap puskesmas ada dokter umum yang melayani USG. Dia mengatakan, dokter umum tersebut sudah dibekali pelatihan sebelumnya.

Untuk itu, hanya dokter umum yang sudah dilatih hanya bisa dan diperkenankan melayani. Bumil yang hendak memeriksakan kehamilan dan melakukan USG, tambahnya, harus membuat jadwal terlebih dahulu dengan memberikan informasi kepada bidan wilayah masing-masing.

Meski memiliki kemampuan USG, kata Dwi, dokter tersebut tidak boleh melakukan diagnosis. Kewenangannya sebatas deteksi dini.

Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah dibuat bersama dokter spesialis obgyn atau kandungan. Jika deteksi dini ditemukan ada kelainan pada kondisi janin, maka dokter kemudian membuat rujukan ke rumah sakit.

“Pemeriksaan USG hanya melihat normal atau tidak, jenis kelamin juga bisa tapi tidak semua dokter (umum, Red) bisa,” katanya.

Terlepas dari itu, bumil yang mengakses USG disarankan dua kali selama kehamilan. Akan tetapi, jika ingin melakukannya lebih dari dua kali tetap diperbolehkan.

Khusus untuk bumil risti, kata Dwi, akan lebih baik bila tak hanya dua kali. Mengingat USG merupakan sebuah alat, pihaknya juga tetap melaksanakan pengecekan untuk mengevaluasi rusak tidaknya. (sil/dwi/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #USG #BPJS #ibu hamil #Puskesmas