KALIWATES, Radar Jember - Sampai akhir tahun 2024, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer seluruhnya.
Namun, tak semua honorer di Jember bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya yang database-nya tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, pada tahun ini Pemkab Jember juga akan merekrut PNS dan PPPK baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengungkapkan hasil rapatnya bulan lalu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Azwar Anas.
Dijelaskan, honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang masuk di data BKN.
Itupun, masih harus melalui proses seleksi.
“Sekarang proses untuk verifikasi dan validasi,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Menurutnya pemkab telah berkirim surat kepada kementerian agar yang masuk database maupun tidak tetap bisa mengikuti proses pengangkatan.
“Karena semua sama-sama mengabdi,” ucapnya.
Disebutkan, ada lebih dari 11.600 honorer di Jember.
Data yang terkirim dan sedang proses verval berjumlah 8.016 orang.
Sisanya tidak terkirim karena beberapa persoalan.
Seperti masa kerja yang belum genap setahun pada saat data dikirim, mereka adalah tenaga kebersihan, keamanan, driver, dan alasan lain yang tak disebutkan rinci.
Ramai di publik mengenai pidato Azwar Anas bahwa seluruh honorer akan lolos dalam pengangkatan PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Suko tak sepenuhnya membenarkan.
Menurutnya, hal tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum ada peraturan atau penjelasan secara resmi.
“Yang kami sebagai dasar adalah hitam di atas putih berupa peraturan, keputusan, atau SE, dan sebagainya, itu kami ikuti,” paparnya.
Tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK sebanyak dua ribu orang.
Dari 8.016 honorer yang masuk database BKN, akan melalui tahap seleksi untuk menentukan yang terbaik.
Menurutnya, sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti kualifikasi pendidikan, catatan kepolisian, hingga memenuhi passing grade tertentu.
“Bayangan saya seperti itu,” kata Suko.
Selain tak ada lagi honorer, PPPK juga akan dikategorikan sebagai ASN. Dijelaskan, nantinya ada dua kategori ASN.
Pertama ASN full time yang dibayar sesuai standar pemerintah pusat.
Kedua ASN paruh waktu atau PPPK yang dibayar sesuai kemampuan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga berencana merekrut dua ribu PPPK dan 250 PNS dan sudah diajukan kepada kementerian.
Formasi yang diutamakan ialah tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis atau administrasi.
Dijelaskan, lulusan baru dalam formasi tersebut pada seleksi CPNS tahun ini yang akan dibuka tiga gelombang.
Suko berharap, pada pengadaan ASN gelombang kedua, ada kebijakan yang berstatus honorer dan tercatat di BKPSDM bisa diakomodir.
Sementara pada tahun 2024 ada 834 ASN yang bakal pensiun. (sil/nur)
Editor : Radar Digital