KEPATIHAN, Radar Jember - Pemkab Jember mengatur tegas operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400 Tahun 2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, public house, diskotik, dan rumah biliar harus tutup.
Jika ada yang nekat melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember siap melakukan penertiban.
Untuk memastikan aturan tersebut ditaati, Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro menyebut, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kota Jember.
Jika ada tempat hiburan yang masih nekat buka, mereka akan mengambil langkah tegas.
“Yang nekat buka akan kami razia,” jelasnya.
Bagi yang memaksa membuka lokasi hiburan, bakal diberi teguran keras hingga pencabutan izin operasional. Hal itu sudah layak dilakukan jika imbauan yang diedarkan oleh bupati tidak ditaati. Sanksi tersebut berlaku untuk siapa saja yang melanggar.
Sementara itu, tempat hiburan yang ada di luar wilayah kota Jember, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan camat ataupun kepala desa. Karena itu, penertiban ini tidak tebang pilih.
Baik tempat hiburan besar maupun kecil selama bulan Ramadan harus tutup.
Sebagai perdana, Satpol PP Jember telah melakukan patroli di sejumlah lokasi hiburan, Selasa (12/3) malam.
Di antaranya yakni Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.
Penutupan itu dilakukan agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.
"Tolong sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup. Tempat-tempat itu dipastikan siap mematuhi SE Bupati terkait operasional tempat hiburan," jelasnya dalam arahan kepada petugas satpol PP sebelum patroli, kemarin.
Meskipun demikian, satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan.
Agar seluruh umat muslim di Jember bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan khusyuk.
Untuk itu, semua pihak termasuk tempat hiburan wajib menghormati melalui SE bupati. (qal/c2/nur)
Editor : Radar Digital