KALIWATES, Radar Jember - Dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI di Kecamatan Sumberbaru sepertinya bakal berbuntut panjang.
Tim sukses caleg DPR RI Partai Golkar Dapil IV (Jember-Lumajang) Muhammad Nur Purnamasidi melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Senin (26/1).
Ali Murtadho, Ketua Tim Pemenangan Nur Purnamasidi, mengutarakan, indikasi kecurangan pemilu itu diketahuinya saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Sumberbaru.
Menurutnya, ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Hal ini pun membuat suara caleg dinilai menggelembung sampai 9.222 suara.
"Ini sangat luar biasa dan indikasi pelanggaran pemilu. Terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya di Kantor Bawaslu Jember.
Murtadho menyebut, modus pencaplokan suara milik Purnamasidi oleh oknum terjadi di banyak tempat pemungutan suara (TPS), di sejumlah desa, Kecamatan Sumberbaru. Dia menduga, sedikitnya pelanggaran TSM itu terjadi di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru, yakni di Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Desa Kaliglagah.
"Makanya kami minta Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan penghitungan/rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, sebelum dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten, dan kami yakin masih ada waktu (dihitung ulang, Red)," pintanya.
Dalam laporannya, mereka menuntut Bawaslu untuk menindak tegas PPK beserta Panwascam Sumberbaru, berikut tenaga ad hoc di bawahnya serta pihak-pihak terkait.
Tak hanya melaporkan unsur pidana pemilu, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para PPK dan panwascam.
"Kami melaporkan penyelenggara pemilu, PPK dan Panwascam Sumberbaru, karena sebelum tanda tangan itu tidak dilakukan sinkronisasi data, antara PPS, PPK, panwascam, dan saksi. Jadi, seolah-olah PPK memaksa para saksi bertanda tangan, itu pengamatan kami," imbuhnya.
Kedatangan mereka ke Kantor Bawaslu Jember saat itu genap membawa sejumlah bukti dan tim advokasi hukum. Mereka juga ditemui oleh dua anggota Bawaslu Jember, yakni Devi Aulia Rahim, dan Ketua Bawaslu Sanda Aditya Pradana.
"Laporan tim caleg DPR RI Golkar ini, terkait penggelembungan suara, akan segera kami tindaklanjuti dengan melimpahkan ke kecamatan dengan pendampingan kami sepenuhnya," kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penindakan, Data, dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim.
Devi menyebut, penanganan dugaan pelanggaran itu memang dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan, agar bisa segera melahirkan rekomendasi yang kemudian disampaikan ke Bawaslu Jember.
Devi menyebut, mekanisme dugaan penanganan pelanggaran itu, jika pidana, maka akan masuk ke Sentra Gakkumdu Jember selama 7+7 hari.
"Sanksi yang menyertainya, kalau pelanggaran administrasi, itu bisa berupa rekapitulasi/hitung ulang. Tapi, kalau pidana pemilu, bisa pidana kurungan dan denda. Lebih jelasnya nanti," imbuh Devi.
Sebelumnya, praktik memanipulasi suara antara peserta pemilu ini dibongkar oleh KPU Jember, Minggu malam (25/2). KPU yang saat itu mengetahui informasi awal, seketika meluncur ke Sumberbaru untuk mengecek detail kebenarannya.
"Ternyata benar. Di situ jelas berbeda. Ada perolehan suara yang digelembungkan, dari C hasil yang semula 0, ada yang cuma 1, kemudian menjadi 46, ada yang menjadi 50 dan lainnya," ungkap Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital