Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UPDATE COBLOSAN JEMBER, Saksi Dikerahkan Bikin Keberatan

Radar Digital • Minggu, 25 Februari 2024 | 04:05 WIB
JAGA SUARA: Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto (kanan) dan kader PDIP Edy Cahyo menyikapi banyaknya dugaan kecurangan pemilu di Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
JAGA SUARA: Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto (kanan) dan kader PDIP Edy Cahyo menyikapi banyaknya dugaan kecurangan pemilu di Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

SUMBERSARI, Radar Jember - Berbagai temuan janggal yang mengarah pada dugaan pelanggaran pemilu terus disorot tajam oleh sejumlah parpol peserta pemilu di Jember.

Setelah sebelumnya PKB dan Golkar soal Sirekap KPU, kini giliran PDIP turut angkat bicara perihal dugaan pelanggaran.

Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto mengatakan, untuk membendung agar kecurangan tidak terus terjadi, partainya mengambil sikap dengan menginstruksikan kepada semua saksi parpol agar mengisi form keberatan.

"Karena memang ada beberapa kejanggalan dan kecurangan yang sudah kami catat," ungkapnya.

Menurutnya, upaya itu diambil karena dianggapnya banyak sekali kejanggalan sejak tahap pencoblosan.

"Saksi kecamatan kami minta untuk mengisi di form keberatan dan itu sudah dilakukan. Jadi, ada atau tidak ada instruksi DPP, karena memang kami temukan banyak hal, ada semua catatannya di tiap kecamatan, maka kami minta saksi kami untuk melakukan hal yang sama," imbuh Widarto.

Dalam rilisnya, ada sejumlah poin yang melatarbelakangi keberatan tersebut. Pertama, keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, dan money politic yang menjadikan pemilu ini paling tidak demokratis.

Kedua, keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan.

Ketiga, keberatan atas penetapan Prabowo-Gibran melalui rekayasa hukum di MK, tekanan terhadap kepala daerah, dan kepala desa.

Kemudian keempat, keberatan terhadap seluruh proses pemilu dan hasil pemilu akibat keterlibatan Presiden. Kelima, keberatan terhadap proses pemilu yang penuh intervensi dari aparatur negara (tidak netral).

Keenam, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran.

Ketujuh, keberatan terhadap penggunaan uang negara dalam kampanye memenangkan salah satu paslon melalui pemberian bansos dan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada masyarakat.

Berikutnya kedelapan, keberatan terhadap proses penyelenggaraan pemilu paling brutal dalam sejarah kepemiluan.

Kesembilan, keberatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara serta penyelenggara pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Lalu, kesepuluh, keberatan terhadap perlakuan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan aparat hukum.

Kesebelas, keberatan terhadap keberadaan surat suara yang ilegal (tidak berasal dari logistik KPU) dan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon di banyak TPS.

"Langkah selanjutnya menjadi wilayah tim hukum TPN," pungkas Widarto. (mau/c2/nur)

 

Editor : Radar Digital
#Jember #PDIP #update #saksi #pemilu