SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam media online dan akun-akun media sosial (Medsos) yang turut memviralkan peristiwa dugaan penggerebekan perselingkuhan warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur baru baru ini.
Ketua AJI Kota Jember Ira Rachmawati mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari video viral di media sosial yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ira juga menilai hal itu berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers.
"AJI Kota Jember mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan menyebut detail nama serta data-data pribadi termasuk akun media sosial yang bersangkutan. Dan kami menilai, pemberitaan tersebut terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak," kata Ira, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Kamis siang (23/11).
Ira pun membeber ragam dugaan pelanggaran tersebut. Pertama, melanggar privasi, sebagaimana Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik yang menyebut Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
"Dalam kasus ini merupakan ranah privat seseorang tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kebijakan publik atau kepentingan publik. Terlebih identitas dan wajah perempuan serta laki laki yang ada divideo terpampang jelas tanpa menghargai privasi. Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut berpotensi untuk meligitimasi perbuatan perbuatan main hakim sendiri dimasyarakat," jelas Ira.
Kemudian yang kedua, Ira juga menegaskan bahwa pemberitaan seperti itu tidak bisa disebut sebagai karya jurnalistik. Meski telah dimuat di media online, Ira menilai informasi itu sebatas untuk kepentingan pemberhalaan algoritma dan page view. "Kami menilai, pola-pola pemberitaan seperti ini dilakukan demi meraih keuntungan saja, meski dengan melanggar pedoman dalam KEJ," paparnya.
Harusnya, kata Ira, setiap awak media menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. "Salah satu cara profesional yang dimaksud yaitu “menghormati hak privasi” atau hak pribadi menyangkut soal rumah tangga, kematian, sakit, atau kelahiran. Dan wartawan Indonesia juga selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Lebih lanjut Ira menyampaikan, selain soal kode etik dan privasi, dalam kasus ini AJI Kota Jember mencatat ada potensi bias gender karena sorotan negatif yang hanya tertuju pada pihak perempuan. Hal itu terurai jelas pada Pasal 5 menyebutkan bahwa wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Sementara di pasal 4 kode etik jurnalistik mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat cabul. "Untuk itu kami mendorong untuk rekan-rekan jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Serta membuat karya jurnalistik yang memiliki kepentingan pada publik," pungkas Ira. (mau/bud)
Editor : Radar Digital