MANGLI, Radar Ijen – Kejadian memilukan akibat senapan angin hingga membuat nyawa manusia melayang tidak hanya terjadi di Bondowoso, baru-baru ini. Tapi, di beberapa daerah juga pernah terjadi hal serupa. Hanya berawal dari mencoba atau mengecek senapan angin, nyawa jadi taruhannya. Namun, perlu diketahui, kepemilikan senapan angin di Indonesia, termasuk di Bondowoso, masih bebas. Padahal, untuk memiliki senapan angin itu harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jember Yulianto menjelaskan, senapan angin yang diizinkan untuk dimiliki hanya berkaliber 4,5 milimeter. Selebihnya, dipastikan tidak diperbolehkan untuk dimiliki. "Kemudian, senapan angin yang legal hanya dipergunakan untuk sasaran (latihan menembak, Red),"bebernya.
Tak hanya itu, kepemilikan senapan angin hanya bagi seorang atlet menembak. Senapan angin tidak diperbolehkan untuk memburu hewan. Sayangnya, di Indonesia senapan angin dijual bebas di toko. "Sebenarnya tidak diperbolehkan untuk memburu hewan," katanya.
Bahkan, untuk memiliki senapan angin juga harus mengantongi izin, baik dari polsek terdekat ataupun polres. "Tujuannya agar saat berlatih memiliki legal secara hukum," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis kaliber senapan angin. Mulai dari 4,5 hingga 6,4 milimeter. Namun, yang jelas di Indonesia diperbolehkan maksimal 4,5 milimeter. "Kalau ada yang punya lebih dari kaliber yang ditentukan sudah pasti ilegal dan menyalahi standar," bebernya. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital