JEMBER,RADARJEMBER.ID – Pasangan muda mudi ini harus diamankan anggota SPK Polsek Patrang ke Mapolsek. Karena mereka kedapatan sedang melakukan pesta miras di salah satu rumah di wilayah kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember Kamis (5/10/2023) pagi pukul 05.00.
Dua pasang anak muda itu diamankan didalam rumah. Setelah ada laporan dari pak RT setempat.
Dua dari empat anak yang diamankan itu masih tercatat sebagai pejalar SMP dan SMA. Sedangkan dua lainnya yakni Fatul, 24 dan Rosi Irawan, 23 keduanya warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember. Saat diamankan petugas, mereka sedang pesta miras oplosan yang dimasukkan kedalam botol anggur.
Selain mengamankan empat anak muda, polisi juga mengamankan barang bukti botol tempat mengolos miras jenis alkohol yang dicampur. Ketika diamankan, keempatnya mengaku saling kenal. Sementara HS, 15 yang masih tercatat sebagaia pelajar SMA warga Kecamatan Sumbersari itu mengaku hanya ikut ikutan.
“Saya tidak ikut minum, hanya waktu itu masak mie," katanya.
Dia mengaku dijemput oleh Rozi Irawan dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu sedang bersama ND, 14 warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. "Dia (ND,red) saat itu sedang ikut latihan salah satu pergurua pencak silat. Tiba tiba dijemput oleh Rozi,” kata HS kepada petugas.
“Saya di jemput dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan empat, ke rumah Fatul,” katanya.
“Saya pertama pamit ke orang tua nemani ND saat latihan. Orang tua tidak tahu kalau saya diamankan di Polsek,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo membenarkan, bahwa keempat yang diamankan ini sedang pesta miras dirumah Fatul. Ini setelah ada laporan dari warga setempat kalau ada keributan, ternyata setelah anggota mendatangi lokasi, ada empat anak muda dirumah yang sedang pesta miras oplosan.
Untuk memberikan efek jera, kempatnya kita amankan di mapolsek 1x24 jam sesuai dengan prosedur. "Mereka diberikan pembinan, selain itu kita panggil kedua orang tua agar ikut menjaga putra ptrinya. Apalagi keduanya anak perempaun itu masih sebagaia pejalar SMP dan SMA," kata Heri.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," pungkasnya.(jum/bud)