Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jember Duduki Angka Perkawinan Anak Tertinggi Se-Jatim

Radar Digital • Kamis, 28 September 2023 | 16:40 WIB
“Yang perlu diwaspadai anak SMP, setelah kawin tidak melanjutkan sekolah.”  JOKO SUTRISWANTO  Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember
“Yang perlu diwaspadai anak SMP, setelah kawin tidak melanjutkan sekolah.” JOKO SUTRISWANTO Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember

SUMBERSARI, Radar Jember – Pada saat ini Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama (baca grafis) dengan jumlah perkawinan usia anak (PUA) tertinggi di Jatim. Peringkat ini berdasar data Pengadilan Tinggi Agama per Agustus 2023 yang mencapai angka 903 dispensasi kawin (diska). Jumlah ini pun berpotensi akan terus meningkat selama tahun 2023.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember Joko Sutriswanto menyebut, tahun lalu Jember berada di urutan kedua. Sementara tahun ini, angkanya meningkat di pertengahan tahun dan berada di nomor urut satu. Informasi terbaru yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA), pengajuan dispensasi kawin (diska) yang diputus sudah sebanyak 942 diska.

Data PUA tertinggi ada di Kecamatan Sumberbaru. Disusul Kecamatan Ledokombo, Silo, Bangsalsari, Sumberjambe, dan Jenggawah. Jika dilihat di tingkat desa, maka yang tertinggi ada di Desa Lojejer, Bangsalsari, Paseban, dan Nogosari. Sedangkan di wilayah kelurahan ialah Kaliwates, Tegal Besar, Jember Lor, dan Kebonsari.

Pencegahan PUA sebenarnya sudah menjadi arahan Presiden yang harus dilaksanakan oleh setiap daerah. Undang-undang tentang batas usia perkawinan hingga pidananya juga sudah ada. Namun, ini masih terus terjadi. Idealnya, perempuan minimal usia 19 dan laki-laki 21 tahun. “Kalau BKKBN menganjurkan perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” papar Joko saat menjadi narasumber dalam dialog penguatan 5 SDGs di Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember.

Berbagai alasan yang biasanya diberikan agar bisa mendapatkan diska. Termasuk mengaku bahwa calon mempelai perempuan sedang dalam keadaan hamil. Semakin mudah disetujui karena tidak ada syarat melampirkan buktinya. Setelah mendapatkan diska, mempelai bisa melangsungkan perkawinan secara negara tanpa melanggar hukum. “Yang dapat diska istilahnya sudah dapat kartu untuk kawin, tapi ada yang langsung dipakai, ada yang masih menunggu waktu,” terangnya.

Kebiasaan tunangan di Jember, terkadang juga dibarengkan dengan akad nikah. Status perkawinan siri ini yang biasanya luput dari pencatatan, sehingga sangat mungkin jika data PUA di Jember masih banyak dari yang mengajukan diska. Kawin siri ini, tambahnya, tidak hanya dilakukan bagi yang beragama Islam. Bahkan nonmuslim pun bisa melakukannya.

Dikatakan, motif ekonomi juga dianggap biasa dan menjadi alasan orang tua untuk mengawinkan anaknya, meski masih usia sekolah. Menurutnya, ini akan sangat berbahaya. Baik bagi kesehatan reproduksi, psikologis, maupun nasib pendidikannya. “Yang perlu diwaspadai anak SMP, setelah kawin tidak melanjutkan sekolah,” ulasnya.

Efeknya juga kembali pada perekonomian si anak ke depan. Apalagi jika yang laki-laki juga masih dalam usia anak atau belum mapan. Sehingga, PUA akan memberikan mimpi buruk pada kehidupannya mendatang.

Sementara itu, Ketua PSGA Unipar Fanatus Syamsiyah mengatakan, budaya dan karakter masyarakat Jember menjadi salah satu faktor PUA masih terjadi. Menurutnya, mengatasi persoalan tersebut juga bisa menyentuh apa yang menjadi kebiasaan mereka. “Orang Jember (kebanyakan, Red) cenderung patuh dengan tokoh agama. Perlu strategi baru lagi yang melibatkan secara formal tokoh agama dalam pencegahannya,” terangnya.

Fanna menegaskan, persoalan kawin anak bukan sekadar data atau melanggar undang-undang. Tetapi, sangat membahayakan bagi anak itu sendiri. Pemerintah saja tidak cukup, menurutnya, peran tokoh agama dari lembaga-lembaga agama diperlukan. Juga berharap ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa PUA adalah haram. “Agar upaya yang sudah dilakukan banyak pihak bisa tersambung,” kata dosen Unipar itu. (sil/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Kabupaten Jember #perkawinan anak