Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember Hadirkan 13 Saksi di Sidang Tipikor Desa Mundurejo

Radar Digital • Jumat, 15 September 2023 | 19:00 WIB
TERTIB: Para saksi ketika memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mundurejo yang menjerat kadesnya.
TERTIB: Para saksi ketika memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mundurejo yang menjerat kadesnya.

SUMBERSARI, Radar Jember - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan paving di Desa Mundurejo, memasuki agenda pemeriksaan saksi, kemarin (13/9). Secara keseluruhan, ada 13 orang saksi yang dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha mengatakan, 13 orang saksi yang dihadirkan terdiri atas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mundurejo, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim. Tujuannya untuk menemukan benang merah dari kasus yang dimaksud.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Isa mengatakan, sejumlah saksi menjelaskan anggaran untuk pembuatan jalan paving sebanyak Rp 146 juta. Dana tersebut berada di bawah penguasaan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso sejak 2021. Setelah itu, baru diserahkan kepada perangkat desanya pada tahun 2023. “Untuk disetorkan ke kas desa,” tuturnya.

Para saksi juga mengatakan, uang yang disetorkan ke kas desa itu merupakan sisa dari anggaran yang disiapkan untuk pengerjaan jalan paving pada 2021 silam. Menurut Isa, hal itu tidak tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pengerjaan jalan paving. “Berdasarkan Perdes Nomor 4 Tahun 2022, Silpanya hanya berjumlah Rp 8 juta saja,” imbuhnya.

Kasus itu bermula dari pembuatan jalan paving di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, yang sudah selesai dibuat sebelumnya. Namun, Edi Santoso, kades yang baru terpilih dan kini duduk sebagai terdakwa, kembali menganggarkan dana untuk pembangunan tersebut. Atas hal itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 242 juta. Sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh ahli.

Kasus ini sebelumnya pernah diselidiki Polres Jember. Polisi telah menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3). Namun, Kejari tetap melakukan upaya penyidikan. Akhirnya, pada Juli 2023 lalu, Edi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lapas. Meski demikian, karena adanya gerakan massa, dia akhirnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. (ham/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#sidang tipikor #jaksa penuntut umum