Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Di Jember Marak Kasus Pinjol, Ini Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman

Radar Digital • Senin, 28 Agustus 2023 | 21:30 WIB
(FOTO: ANTARANEWS.COM)
(FOTO: ANTARANEWS.COM)

 

RADARJEMBER.ID – Tahun lalu, OJK Jember mencatat 35 pengaduan pinjol dan 1 pengaduan investasi bodong yang terjadi di 5 Kabupaten di bawah naungan OJK Jember.

 

Ini membuktikan bahwa semakin banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan pinjaman online sehingga banyak muncul perusahaan illegal yang tidak diawasi oleh OJK.

 

Masyarakat juga belum memahami banyak hal tentang pinjam online. Menimbulkan stigma negatif pada pinjaman online dan selalu di nilai berbahaya.

 

Padahal ada beberapa cara dan tips agar kamu bisa melakukan pinjam online secara aman. Berikut beberapa tips yang harus kamu perhatikan ketika akan melakukan pinjam online.

 

  1. Pengecekan Legalitas di OJK

Lakukan pengecekan terhadap perusahaan penyelenggara pinjol jika perusahaan sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Karena OJK mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi dan bisa memberikan sanksi jika perusahaan tersebut melanggar peraturan. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari penipuan dari perusahaan pinjol. Kamu bisa mengecek legalitas perusahaan melalui website resmi OJK.

 

  1. Pengecekan Layanan Konsumen

Selain diakui oleh OJK, perusahaan pinjam online pastinya menyediakan layanan konsumen yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen berupa layanan customer service yang 24 jam, email, social media, nomor telepon serta alamat perusahaan yang lengkap.

 

  1. Membaca Detail Persyaratan

Penting untuk membaca secara teliti mengenai persyaratan dan informasi tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini akan membantu mu dalam mengurangi terjadinya salah paham. Kamu bisa bertanya langsung pada pihak perusahaan perihal pinjaman yang diberikan jika ada beberapa hal yang tidak kamu pahami. Jangan sampai kamu sebagai nasabah menyebabkan kesalahpahaman karena kurang teliti dalam membaca persyaratan pinjaman.

 

  1. Perhatikan Biaya dan Bunganya

Pinjaman online yang terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang besar. Rata-rata suku bunga pinjam tidak akan melebihi 0,4 persen per hari. Sedangkan pinjaman online illegal bisa memberikan bunga pinjaman sebesar 40 persen dari total pinjaman yang diberikan.

 

  1. Pinjol Memiliki Aplikasi dan Web Resmi

Untuk membuktikan perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK, biasanya perusahaan memiliki aplikasi dan website resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kamu bisa menemukan aplikasi nya dengan mudah di Google Play Store atau di App Store. Atau kamu bisa membaca informasi mengenai produk-produk layanan finansial yang ditawarkan lewat website resmi mereka. (mm1/bud)

Editor : Radar Digital
#Jember #pinjol #ojk