BACA JUGA : Diduga Tentara Amerika Tewas akibat Perang Korea Dianalisis Korsel dan AS
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Helmi Zaki Mardiansyah, menjelaskan, jika seorang pengemis (manusia silver) yang meminta-minta di jalan dilakukan karena murni keinginan sendiri, maka ranahnya lebih pada pelanggaran. “Jadi, sejauh ini peraturan yang berlaku bagi pengemis hanya sebatas pelanggaran saja, bukan pidana,” ujarnya.
Helmi melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada seorang pengemis dan gelandangan yaitu Pasal 505 KHUP tentang Bergelandangan Tanpa Pencarian dan Mengganggu Ketertiban Umum, maka hukumannya hanya pembinaan dan kurungan paling lama enam hari. Namun, akan beda kasus jika manusia silver dikoordinasi oleh seseorang. Baik dipaksa atau dilakukan secara sukarela, maka ada beberapa pasal yang akan dilanggar. Aktor intelektual atau yang mendalangi para manusia silver akan dikenai beberapa pasal kombinasi. “Kalau gelandangan atau manusia silver itu masih anak, maka akan melanggar pasal eksploitasi anak,” terangnya.
Aktor penggerak tersebut bisa dikenai UU Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I jo Pasal 88 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 200 juta. Tentu hal ini akan menjadi kasus yang cukup serius perihal penindakan manusia silver apabila ada dalang atau aktor intelektual di balik maraknya gelandangan tersebut.
Kemudian, aktor penggerak tersebut juga bisa melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Keduanya bisa maksimal hukuman 15 tahun penjara,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Namun, Helmi memperingatkan bahwa delik-delik dalam kedua pasal tersebut harus terpenuhi. Data yang didapat harus sesuai dengan kasus TPPO dan eksploitasi anak. “Seperti contoh pengemis yang ada di Gumitir. Di sana juga ada anak yang menjadi gelandangan, ibu ataupun keluarganya juga bisa dikenai pasal tentang eksploitasi anak. Cuma kan tidak ada yang laporan, jadi tidak bisa ditindak tegas,” pungkasnya. (faq/c2/nur) Editor : Safitri