BACA JUGA : Air Kelapa Bukan Pengganti Cairan Tubuh Mutlak
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Isa Ulinnuha menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan berkas atas kasus dugaan penggelapan uang sewa aset tersebut. "Iya benar, tapi ini masih dugaan. Kami masih mengumpulkan berbagai data yang ada," terangnya.
Isa melanjutkan, saat ini dirinya masih menggali keterangan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, saat dikonfirmasi siapa saja yang dimintai keterangan, dia enggan memberikan komentar. "Kami masih menggali keterangan. Kalau benar ada ketimpangan, maka segera akan kami informasikan," terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Ada dua lokasi aset pemkab yang diselidiki oleh Kejari Jember. Di antaranya yaitu di daerah Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Sementara satu lainnya di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Luas lahan di dua daerah tersebut saat ini belum diketahui. "Rencananya, minggu ini akan ada tambahan berkas data dari aset tersebut," ungkapnya.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Kejari Jember. Beberapa indikasi pasal yang disangkakan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.
Terpisah, Kasubbid Pemanfaatan Aset BPKAD Jember Andreas Permana Harahap menjelaskan, pihaknya sempat dipanggil oleh Kejari Jember terkait kebenaran data sewa lahan aset pemkab tersebut. "Untuk kelanjutan pemeriksaannya saya masih belum tahu," pungkasnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri