Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Segan Proses ke Aparat, Bila Ada Pegawai Terlibat Pungli PIP

Safitri • Rabu, 10 Mei 2023 | 20:07 WIB
TERUS BELAJAR: Siswa salah satu SD di Kelurahan Kebonsari yang memperhatikan guru dalam menerangkan pelajaran.   
TERUS BELAJAR: Siswa salah satu SD di Kelurahan Kebonsari yang memperhatikan guru dalam menerangkan pelajaran.  
JEMBER LOR, Radar Jember – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember akan bertindak tegas bila oknum yang terlibat dalam dugaan pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pegawai di bawah Dispendik. Bahkan, siap mengambil langkah ke jalur hukum bila yang dilakukan terlalu kelewatan.

BACA JUGA : Tambahan Enam Emas Indonesia Tergelincir ke Urutan Empat SEA Games 2023

Tindakan Dispendik Jember itu menyusul adanya laporan masyarakat ke kepolisian atas dugaan rasuah PIP di satuan lembaga pendidikan di Jember.  Diketahui, PIP merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono mengatakan, jika ada oknum yang memang terbukti melakukan pungli dana PIP, maka akan diproses secara internal oleh tim dari Dispendik Jember. Selain itu, akan dilakukan penyelidikan oleh pihaknya terlebih dahulu.

Dispendik Jember juga sudah memberikan surat keputusan (SK) edaran kepada instansi satuan sekolah sebelum para peserta didik menerima dana bantuan PIP.  Dalam SK tersebut juga dicantumkan adanya tindakan tegas terkait pungli PIP. Tindakan tegas baik berupa penyelidikan, pemecatan, maupun diproses secara hukum.

Selain itu, Dispendik Jember juga memfasilitasi laporan peserta didik dan satuan pendidikan bila menemukan dugaan pungli.  “Kami ingin dana bantuan PIP ini dapat tersalurkan dengan benar kepada siswa yang membutuhkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dispendik Jember Endang Sulistiyowati meyakini bahwa praktik pungli yang terjadi pada pencairan PIP tahun 2023 bukan dilakukan oleh satuan pendidikan atau sekolah, tapi oleh oknum. Keyakinan tersebut berdasarkan penyaluran  dana PIP langsung cair ke rekening setiap siswa. “Dana PIP langsung ditransfer ke rekening siswa dan berbeda dengan tahun lalu,” ucapnya.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, terutama saat pandemi berlangsung, memang ada kebijakan yang kolektif dari pihak sekolah.  Yaitu sekolah boleh mewakili penerima PIP untuk mengambil dana bantuan tersebut ke pihak bank. “Ada kebijakan kolektif di mana aturan yang dibuat oleh bank yang disalurkan ke instansi sekolah dan nantinya dana bantuan itu akan diberikan oleh siswa. Mungkin akan ada kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dana PIP,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Endang, Dispendik juga mewanti–wanti seluruh kepala sekolah agar dana PIP yang diberikan kepada siswa disalurkan dengan benar dan baik. Selain itu, Dispendik dan pihak sekolah akan terus menginformasikan dan mewadahi terkait pencairan dana PIP. Tak hanya itu, Dispendik juga membantu dalam pengurusan administrasi bantuan PIP bagi peserta didik yang berhak atau miskin.

Dia menjelaskan, pihak sekolah juga berhak untuk menagih pelunasan siswa yang menunggak pembayaran. Seperti uang seragam sekolah hingga peralatan buku. Artinya, sekolah diperbolehkan mengambil sebagian dana PIP untuk kebutuhan siswa. “Tapi harus atas izin penerima PIP,” pungkasnya. (mg4/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember #Pungli