Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menjelaskan, proses persidangan digelar secara hibrida. JPU dan penasihat hukum mengikuti di PN Jember, sedangkan terdakwa menyimak secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember.
BACA JUGA: Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Namun, untuk sidang selanjutnya, majelis hakim yang di pimpin oleh Alfonsus Nahak menetapkan agar sidang dilakukan secara luring. “Sidang dilakukan secara online karena saat ini belum ada surat tembusan dari Lapas,” terangnya.
Fahim Mawardi didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual pada Desember 2022 lalu. Korban berjumlah tiga orang. Dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka merupakan santri di ponpes yang dia asuh.
Sidang berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian. Kabarnya, Kejari Jember menyiapkan 20 saksi untuk menguatkan dakwaan itu. Namun, puluhan orang itu tidak semuanya dimintai keterangannya di depan majelis hakim. Kejari masih akan memilah kembali dan hanya akan diambil beberapa saksi tertentu saja.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edy Firman enggan memberi keterangan kepada wartawan. Saat ditanya tanggapan atas dakwaan terhadap kliennya itu, Edy tidak memberi komentar. “Dakwaannya ada tiga. Ada spesialis, ada yang umum dan primer subsider,” ujarnya.
Dirinya juga ogah membeberkan proses sidang, karena agenda tersebut berlangsung tertutup. “Agenda sidang tertutup, jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital