24.4 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Penasihat Hukum Ancang-Ancang Layangkan Praperadilan

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, Radar Jember – Kiai berinisial FM atau Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwati. Itu disampaikan oleh Andy C. Putra, penasihat hukumnya, kemarin.

BACA JUGA : Aktivitas Warga Tetap Normal Pasca Gempa M 6,2 di Aceh Singkil

Penetapan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu sebagai tersangka berdasar surat panggilan polisi. Fahim pun datang sebagai tersangka. Saat datang di Polres Jember, dia didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Didik Muzanni, Andi C. Putra, dan Alananto.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sejauh ini, penetapan Fahim sebagai tersangka atas kasus pencabulan santriwati masih berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sementara itu, dari Polres Jember sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.

Penasihat hukum Fahim, Andy C. Putra, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Surat itu langsung menuju tersangka tanpa melewati dirinya. “Hari ini klien kami memenuhi pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” katanya.

- Advertisement -

KEPATIHAN, Radar Jember – Kiai berinisial FM atau Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwati. Itu disampaikan oleh Andy C. Putra, penasihat hukumnya, kemarin.

BACA JUGA : Aktivitas Warga Tetap Normal Pasca Gempa M 6,2 di Aceh Singkil

Penetapan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu sebagai tersangka berdasar surat panggilan polisi. Fahim pun datang sebagai tersangka. Saat datang di Polres Jember, dia didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Didik Muzanni, Andi C. Putra, dan Alananto.

Sejauh ini, penetapan Fahim sebagai tersangka atas kasus pencabulan santriwati masih berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sementara itu, dari Polres Jember sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.

Penasihat hukum Fahim, Andy C. Putra, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Surat itu langsung menuju tersangka tanpa melewati dirinya. “Hari ini klien kami memenuhi pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” katanya.

KEPATIHAN, Radar Jember – Kiai berinisial FM atau Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwati. Itu disampaikan oleh Andy C. Putra, penasihat hukumnya, kemarin.

BACA JUGA : Aktivitas Warga Tetap Normal Pasca Gempa M 6,2 di Aceh Singkil

Penetapan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu sebagai tersangka berdasar surat panggilan polisi. Fahim pun datang sebagai tersangka. Saat datang di Polres Jember, dia didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Didik Muzanni, Andi C. Putra, dan Alananto.

Sejauh ini, penetapan Fahim sebagai tersangka atas kasus pencabulan santriwati masih berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sementara itu, dari Polres Jember sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.

Penasihat hukum Fahim, Andy C. Putra, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Surat itu langsung menuju tersangka tanpa melewati dirinya. “Hari ini klien kami memenuhi pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” katanya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/