BACA JUGA : Banjir di Jalan Gajah Mada Jember, Tersumbat karena Selokan Banyak Sampah
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, unit resnarkoba berhasil mengamankan pelaku di area persawahan di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Senin (1/5) sekitar pukul 09.30. “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku berasal dari Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 10 kilogram ganja kering yang siap diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya. "Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan, penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi handphone dan satu buah kartu ATM BCA", bebernya.
Hery melanjutkan, sebelumnya pelaku lama tinggal di Medan, lalu merantau ke Pulau Bali. Kemudian, pelaku bersama istrinya sudah tinggal di desa tersebut kurang lebih delapan bulan.
Jaringan narkoba antarpulau itu dikendalikan langsung oleh seorang berinisial S. Saat ini pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Jember. Pihaknya saat ini sudah mendapatkan identitas pelaku secara lengkap. “Yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman,” terangnya.
Pelaku AA saat melakukan aksinya sebagai kurir ganja akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu. Paket ganja tersebut dikirimkan dari Medan melalui jasa ekspedisi. Diterima oleh pelaku di Jember. “Kemudian, oleh pelaku akan dipaketkan kembali melalui jasa angkutan umum untuk dikirimkan ke Denpasar,” jelasnya.
Pelaku sudah melancarkan aksinya selama enam kali. Sejak November pelaku berhasil mengirimkan sebanyak delapan kilogram, di bulan Desember juga delapan kilogram, selanjutnya pada bulan Januari sebanyak lima kilogram, Februari sebanyak 12 kilogram, Maret lima kilogram, dan pada bulan ini yang berhasil diamankan sebanyak 10 kilogram. (faq/c2/bud) Editor : Safitri