BACA JUGA : Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, total ada 34 orang yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 137 juta lebih. Awalnya, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda ini terbuai dengan promosi di platform media sosial Instagram yang menjanjikan perputaran uang dengan keuntungan menggiurkan. Tertarik dengan program itu, mereka akhirnya mendaftar sebagai member atau anggota arisan On Line by N.
Terkait kasus itu, para korban melaporkan dua orang. Orang pertama berinisial CN, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Berikutnya EN, warga Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Kedua terlapor berperan sebagai owner dan admin.
Ihya Ulumiddin, penasihat hukum para korban, mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, awalnya mereka tertarik dengan model promosi arisan karena menjanjikan keuntungan cukup besar. Apalagi, program tersebut juga menggunakan seorang model sebagai endorse iklan.
“Para korban tahu dari IG. Kemudian tertarik dan menghubungi narahubungnya secara langsung. Setelah itu, mereka dimasukkan ke dalam grup besar dan arisan tersebut mulai berjalan,” katanya, Senin (20/3).
Awalnya, arisan itu berjalan lancar. Keuntungan yang dijanjikan lewat media sosial juga diberikan hingga masuk bulan ketiga. Memasuki bulan keempat, kondisi mulai macet. Setelah korban menanyakan kepada owner dan admin arisan tersebut, para terlapor menjawab jika ada masalah dan mereka menjanjikan akan menyelesaikannya sepekan kemudian. Namun, nyatanya hingga kini tidak ada kejelasan, bahkan selalu menghindar.
Kala itu, pria yang akrab disapa Udik itu membeberkan, para korban tidak langsung melapor ke polisi. Sebagian dari mereka masih berinisiatif membuat grup kecil yang di dalamnya juga ada kedua terlapor, serta lima member lain yang peduli agar arisan bisa berjalan kembali. Bahkan, salah satu member sempat menyetorkan uang Rp 15 juta kepada salah seorang terlapor agar arisan itu dapat berjalan kembali. Namun, lagi-lagi tetap tak ada hasil.
Saat didesak, salah seorang terlapor mengakui bahwa dana yang ada dipakai untuk kepentingan pribadinya. Merasa tertipu, akhirnya para korban melapor ke Polres Jember, beberapa waktu lalu. “Oleh klien kami, keterangan tersebut sudah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan awal. Dan saat ini, kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi,” paparnya.
Kini, pihaknya terus mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara tersebut. Agar dapat menimbulkan efek jera bagi terlapor, sekaligus memberi rasa keadilan bagi para korban. Selain itu, supaya tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari dengan pelaku dan korban yang berbeda. “Bila perlu, kedua terlapor ditahan biar ada efek jera,” jelasnya.
Udik meyakini, unsur pidana pada kasus ini sudah jelas. Selain ada korban, juga telah ditemukan kerugian. Hal ini disebutnya sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. “Kedua terlapor juga bisa dijerat dengan pasal tambahan sesuai UU ITE. Karena program arisan online dan investasi bodong itu ditawarkan melalui media sosial,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama belum menjelaskan secara terperinci penanganan kasus tersebut. Dia meminta Jawa Pos Radar Jember menghubungi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Ipda Bagus Dwi Setiawan agar ada penjelasan lebih detail. “Coba ke kanit. Penyidiknya langsung, (karena) banyak kasus serupa,” jawabnya.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Bagus Dwi Setiawan membeberkan, penanganan laporan dugaan penipuan dengan modus arisan daring dan investasi itu bukan berada di unitnya, melainkan di unit lain. Yakni, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Meski beda unit, namun keduanya sama-sama berada di bawah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi juga tak bisa menjelaskan lebih jauh. Dia meminta waktu untuk mengkroscek lebih dulu siapa penyidik yang menangani laporan tersebut. “Coba saya cek dulu siapa yang menangani,” tandasnya. (rus/c2/nur) Editor : Safitri