BACA JUGA : Barang Bukti Ribuan Botol Minuman Keras dan Narkotika Dimusnahkan
Kini, berkas perkara Fahim akan segera disidangkan lagi di PN Jember. Hal itu dikonfirmasi oleh I Gede Wiraguna Wiradarma, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Ia menyebut berkas formil maupun materiil sudah diterima oleh Korps Adhyaksa tersebut.
Wiraguna menambahkan, berkas tersangka Fahim sudah dinyatakan lengkap, alias P-21. Sebab, berbagai petunjuk dan bukti-bukti terkait sudah terpenuhi. “Berkas perkara tersangka Fahim Mawardi sudah P-21,” tegasnya.
Meski sudah lengkap, ada beberapa dokumen surat lainnya yang akan disusulkan. Namun, hal itu tak menjadi kendala dalam kelengkapan berkas tersangka. Sebagai informasi, berkas tersebut sudah lengkap sesuai petunjuk yang diminta kejaksaan tertanggal 8 Maret lalu.
Kini, pihak kejaksaan hanya menunggu penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Hal itu agar kasus tersebut bisa segera disidangkan di PN Jember. Tinggal nanti dari Penyidik kapan mau ke tahap 2,” ujarnya.
Wira juga menyebutkan, dakwaan Fahim Mawardi yaitu berupa dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak. Jaksa sebelumnya memang pernah mengembalikan berkas Fahim kepada Kepolisian Jember. Hal itu karena keterangan tersangka yang masih kurang terkait pencabulan terhadap anak.
Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan. Dua di antaranya masih di bawah umur. "Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun. Jadi, korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak," bebernya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri