BACA JUGA : BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023
Sidang siang itu pun tak biasa seperti lainnya. Sebab, Sutono adalah seorang penyandang disabilitas rungu dan wicara. Hal itu menjadi sedikit kendala komunikasi antara majelis hakim dengan terdakwa yang hadir langsung di meja hijau.
Terdakwa tak sendirian dalam sidang itu. Dia didampingi oleh tiga penasihat hukumnya sekaligus. Yakni Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto.
Dalam proses persidangan kemarin, agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terdakwa juga didampingi dua penerjemah bahasa isyarat serta perwakilan keluarganya. “Jadi, terdakwa ini hanya mengerti bahasa ibu, dan tidak mengenyam pendidikan sekolah luar biasa (SLB),” tanya ketua majelis hakim Aryo kepada JPU.
Terdakwa yang kesehariannya mencari rumput itu didakwa atas kasus pencurian dompet di rumah tetangganya sendiri, dengan nominal Rp 350 ribu, serta STNK. Semula, sidang terbuka untuk umum. Tetapi, majelis hakim kemudian mengubah menjadi tertutup. Lantaran JPU menghadirkan satu saksi korban yang masih di bawah umur. Saksi korban itu adalah anak dari Sinowardi, yang memergoki terdakwa ketika hendak mencuri di rumahnya.
Penasihat hukum terdakwa, Deden, menjelaskan, saat saksi korban mulai ditanya, sempat terjadi kejanggalan. Hal itu karena penuturan dari saksi korban tidak sesuai dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, keterangannya berubah saat dipastikan lagi. Jawabannya berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menjabarkan, pihaknya telah memenuhi hak terdakwa, yaitu mendatangkan dua penerjemah isyarat yang ikut dalam persidangan. “Meski kami dibantu dengan dua orang penerjemah dan satu dari pihak keluarga, masih sedikit menemui kendala. Dalam sidang perdana JPU menyampaikan enam saksi, sementara masih satu yang diambil kesaksiannya,” pungkasnya. (faq/c2/bud)
Editor : Safitri