BACA JUGA : Anak Muda Harus Lestarikan Musik Patrol
Salah satu korban, Sayuni, menjelaskan, awal mula terjadinya dugaan penipuan tersebut yaitu salah satu anggota arisannya yang berinisial Z, warga pendatang asal Kabupaten Pasuruan, ikut bergabung sebagai anggota arisan bersama dengan pedagang lainnya di Pasar Batu Urip. "Awalnya dia rutin bayar arisan, namun lama-lama nunggak hingga banyak sekali," jelasnya.
Sistem arisan tersebut yaitu setiap anggota membayar kepada ketua arisan setiap hari. Dan uang yang dikembalikan setiap 10 hari dengan potongan 10 persen. Namun, ternyata Z diduga pelaku ikut mendaftar lebih dari satu orang. "Dia (diduga pelaku, Red) mengaku juga ikut mendaftarkan tetangganya, tapi lama-lama nunggak. Dia berjanji akan membayar total di bulan Februari kemarin," ujarnya.
Setelah ditunggu, Z tak kunjung membayar dan berhenti berjualan di pasar. Tak tinggal diam, korban mendatangi rumah kontrakannya yang berada di Desa Rowo Tengah, Kecamatan Tanggul. Namun, pelaku sudah tidak ada di rumahnya.
Salah satu anak korban, Siti Mar'atus Soleha, menjelaskan, beberapa warga yang menjadi korban turut mendatangi Z di kediamannya, di Pasuruan. Setelah datangi di rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada. "Kata tetangga sekitar rumahnya, memang Z itu terkenal penipu," ujarnya.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari beberapa warga pada Kamis (9/3) lalu. "Iya betul, kami sudah menerima laporan tersebut. Tapi, berdasarkan keterangan dari, kasus itu bukan masuk pidana, tapi perdata," terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Facthur melanjutkan, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Polsek Sumberbaru. Dirinya mengatakan bahwa beberapa hari ke depan pihaknya akan melangsungkan gelar perkara dan akan mencari beberapa bukti atas kasus tersebut. (faq/c2/bud) Editor : Safitri