Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tuntutan Warga Terkait Operasional, PT Imasco Akui Ada Driver Melanggar

Safitri • Selasa, 21 Februari 2023 | 18:01 WIB
MEDIASI: RDP gabungan Komisi B dan Komisi C menyikapi tuntutan aksi warga terkait kerusakan jalan dan keberadaan operasional PT Imasco Asiatic yang dianggap merugikan, di Ruang Banmus DPRD Jember, kemarin.
MEDIASI: RDP gabungan Komisi B dan Komisi C menyikapi tuntutan aksi warga terkait kerusakan jalan dan keberadaan operasional PT Imasco Asiatic yang dianggap merugikan, di Ruang Banmus DPRD Jember, kemarin.
SUMBERSARI, Radar Jember – Belasan tuntutan warga Desa Grenden dan sekitarnya di Kecamatan Puger mengenai operasional truk bertonase berat milik PT Imasco Asiatic akhirnya didengar wakil rakyat di parlemen Jember, kemarin. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan, perwakilan warga dan perusahaan pabrik semen sama-sama hadir.

BACA JUGA : Tersangka Sebut Dibekingi Polisi Bikin Bareskrim Polri Turun Tangan

RDP yang dilangsungkan oleh Komisi B dan Komisi C itu digelar di ruang Banmus DPRD Jember. Pada kesempatan itu, juga dihadirkan Dinas Perhubungan Jember, Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, UPT Perawatan Jalan Bina Marga Provinsi Jatim, Muspika Kecamatan Puger, dan Pemdes Grenden.

Sama seperti demo Selasa (14/2) lalu, warga tetap membawakan 12 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak korporasi asal Negeri Tirai Bambu tersebut (baca grafis). "Dua belas tuntutan ini kami rasa tidak sulit bagi Imasco untuk memenuhi, dibanding dampak yang selama ini dirasakan masyarakat," kata Zainul Arifin, Ketua Forum Pemuda Kapuran Puger, kala mengikuti RDP tersebut.

Menurut dia, selama ini dampak dari keberadaan pabrik yang mengoperasikan puluhan truk tronton dan trintin bertonase berat dirasa sangat merugikan masyarakat. Utamanya warga setempat. Mulai dari soal debu truk yang mengganggu penglihatan, memicu kemacetan di jam-jam tertentu, soal corporate social responsibility atau CSR, dan beragam persoalan lainnya.

Selain itu, tuntutan yang juga krusial yakni soal kerusakan jalan yang hampir terjadi di berbagai titik jalan provinsi di Jember selatan. "Permasalahan di desa kami ini perlu keterlibatan provinsi. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan naikkan ke pusat dengan menyurati Pak Presiden," ucapnya.

Kepala Desa Grenden Suyono mengungkapkan, meski keberadaan pabrik PT Imasco dan lokasi penambangan berada di desa Puger Wetan, namun akses keluar masuk melewati desanya. "Masalahnya bukan keberadaan pabrik, tapi dampaknya itu. Warga kami yang paling merasakan. Jadi, 12 tuntutan ini dibandingkan dengan kekayaan alam di sana yang diambil, tidak seberapa," katanya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jember juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, merasa urusan perbaikan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melalui PU Bina Marga Pemprov Jatim. Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengakui demikian. Menurut dia, urusan jalan provinsi, pihak provinsi yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

Meski begitu, Agus mengaku sempat memasang papan ketentuan kelas jalan dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan provinsi di sekitar Kasiyan hingga tembus jalan Kencong-Lumajang itu. Meski hal itu menerabas tanpa izin dari provinsi, namun Agus merasa perlu melakukan karena banyak menuai keluhan soal jalan-jalan tersebut telah rusak parah alias mrotol. "Kapasitas kami hanya memantau, urusan kewenangan itu di provinsi. Kami juga pasang rambu-rambu maksimal kapasitas jalan 40 ton, namun di lapangan dilalui kendaraan berbobot 70 ton, ya jebol," paparnya.

Serupa seperti Dishub Jember, Kepala UPT Perawatan Jalan PU Bina Marga Pemprov Jatim wilayah Jember Hasan Junaidi juga mengaku tidak bisa mengupayakan lebih. Menurutnya, selama ini pihaknya memang melakukan pekerjaan perbaikan. Namun, hanya sebatas pekerjaan rutin untuk perawatan. Bukan pekerjaan untuk perbaikan permanen. Sehingga, dari 12 tuntutan itu, ia hanya mengutarakan mengenai soal jalan rusak. "Jujur saja, kami hanya penanganan rutin, tambal sulam. Kalau untuk kerusakan berat, tidak memungkinkan, karena itu menggunakan anggaran paket," katanya, kemarin.

Hasan melanjutkan, PU Bina Marga Provinsi Jatim sebenarnya telah berencana melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mengundang pihak PT Imasco Asiatic ke provinsi, untuk membahas perihal kerusakan jalan tersebut. "Tanggal 23 Februari nanti, PU Bina Marga Provinsi akan memanggil PT Imasco ke Surabaya, terkait tuntutan jalan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PT Imasco Asiatic Fendi mengungkapkan, pihak perusahaan selama ini telah mencoba memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan. Seperti penyediaan pengobatan gratis dan penyerapan tenaga kerja yang disebutnya hampir 80 persen merupakan warga Jember. Dari persentase itu, diklaimnya hampir separuh lebih merupakan masyarakat Puger.

Namun demikian, kata Fendi, untuk beberapa driver tronton dan trintin yang beroperasi selama ini, diakuinya memang belum semua tertib aturan, meski para sopir sebelumnya telah disosialisasikan agar bekerja sesuai SOP. Terlebih jumlahnya cukup banyak, kisaran 600–800 sopir tronton dan trintin. "Memang untuk tonase ini masih ada beberapa rekan kerja kami (para driver, Red) yang melanggar ketentuan penggunaan jalan," bebernya.

Selain itu, untuk beberapa tuntutan warga lainnya, seperti penyediaan kompensasi, penerangan jalan umum (PJU), bantuan untuk masjid, dan lainnya, pihaknya masih merasa perlu berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat, serta para stakeholder. "Kami nanti akan koordinasikan dulu. Mudah-mudahan bisa segera rampung," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin jalannya RDP menguraikan, permasalahan jalan yang menyelimuti warga Grenden dan sekitarnya tidak bisa jika hanya ditangani pemerintah daerah seorang diri. Namun, memerlukan keterlibatan pemerintah provinsi. Bahkan pemerintah pusat.

Karenanya, DPRD merasa perlu membahas ragam persoalan yang ditimbulkan akibat operasional PT Imasco Asiatic tersebut ke pemerintahan di atasnya. Seusai RDP itu, sebanyak 12 tuntutan warga tersebut juga telah terakomodasi dalam berita acara dan hasil hearing kemarin, untuk selanjutnya dibawa dan disampaikan ke Pemprov Jatim. "Masalah ini tidak mungkin diselesaikan pemda, perlu melibatkan provinsi. Kalau perlu kita juga kirimkan surat ke presiden, karena ini berkaitan dengan jalan nasional dan rencana pembangunan pelabuhan," paparnya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember