BACA JUGA : Malaysia Tegaskan Tolak Terorisme dan Kutuk Bom Bunuh Diri di Peshawar
BPKAD Jember sempat mencatat sudah beberapa kali aset daerah lepas dari pangkuan alias diserobot oleh pihak luar. Fenomena ini terus muncul hingga menjadi pembahasan di gedung parlemen, melalui Komisi C DPRD Jember, kala melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Jember dan perwakilan warga, di Ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (2/2) kemarin.
Saat itu, Abdul Kadar, mewakili warga yang diundang RDP, memaparkan data yang dihimpun oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti kepemilikan aset tetap oleh BPK RI. Dari situ disebutkan bahwa Pemkab Jember pernah melakukan pembelian 38 bidang tanah milik PTP XVII atau PTPN X seluas 337.552 meter persegi (m²) senilai Rp 16.603.815 tertanggal 16 dan 19 Maret 1986 silam. (selengkapnya baca Grafis)
Tanah tersebut tersebar di 12 kelurahan, 9 desa pada 11 kecamatan, yang semuanya dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 44, atau Akta 44. Namun, mereka juga mengklaim, dari 38 bidang tanah yang dibeli itu, ada 10 bidang tanah seluas 118.938 meter persegi yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan tinggal. "Saya meyakini masyarakat memiliki persyaratan yang terpenuhi semua, dan tidak ada pemalsuan itu," kata Kadar.
Kasubbid Pemanfaatan Aset BPKAD Jember Andreas Permana Harahap mengaku kurang begitu memahami bagaimana muasal tanah-tanah itu ternyata juga diklaim ada kepemilikan atas nama warga pada tahun 1986 silam itu. Bahkan disebut pula telah ada sertifikat hak milik (SHM). Sepengetahuan dirinya, kata Andre, pelepasan tanah itu memang pernah sekali saja. "Hanya ada satu kali pelepasan, yang itu secara resmi pun melalui persidangan dan ada inkrahnya. Kalau di luar itu belum pernah ada," sebutnya.
Namun yang pasti, kata dia, setiap berpindahnya hak milik atau pelepasan tanah negara atau aset daerah harus melalui surat keterangan dari pemerintah daerah. Andre melanjutkan, secara administratif, pemerintah daerah tidak mengamini sepihak permohonan warga yang telah merasa lama menempati lahan pemda. Meski warga mengklaim telah memiliki surat kepemilikan yang sah seperti SHM, hal itu juga dinilainya perlu dicek lagi. "Kami akan inventarisasi dulu, kaitan munculnya SHM dan semacamnya itu, dan dilakukan kroscek di lapangan," kata Andre.
Anggota Komisi C DPRD Jember Mufid menilai berbeda. Menurut Mufid, munculnya klaim-klaim warga yang telah merasa lebih dahulu menempati lahan yang kini menjadi aset daerah itu akibat lemahnya pendataan dan pengelolaan aset yang dilakukan pemerintah daerah. "Kami sudah berkali-kali minta agar dilakukan pendataan yang benar-benar valid. Sejak dulu jawabannya BPKAD, akan diinventarisasi, gitu terus," katanya.
Namun demikian, Mufid juga menyarankan pemerintah daerah tidak bertindak sepihak dan perlu mendudukkan perkara tersebut sebijak mungkin. Sebab, masyarakat yang telah merasa menempati berpuluh-puluh tahun itu juga merupakan warga yang semestinya mendapat perlindungan dan hak-haknya. "Tadi disampaikan, masyarakat itu akan mengikuti, asalkan ada keabsahan di situ. Karena itu, pemerintah sebenarnya tinggal melangkah saja," paparnya.
Dalam waktu dekat, kata Mufid, Komisi C akan melakukan inspeksi ke sejumlah titik aset daerah yang kini telah ditempati permukiman warga itu. Ia mengharap pemerintah daerah benar-benar bisa segera mencarikan solusi. "Insyaallah segera kita akan libatkan juga BPKAD untuk cek ke lapangan," pungkas legislator PKB itu. (mau/c2/nur) Editor : Safitri