Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tambang Galian C Terus Disorot, Ada Emas di Gumuk Rase Jenggawah?

Safitri • Jumat, 27 Januari 2023 | 18:14 WIB
LOKASI TAMBANG: Dokumentasi lokasi bukit atau Gumuk Rase di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, yang belakangan ramai karena disebut-sebut mengandung emas.
LOKASI TAMBANG: Dokumentasi lokasi bukit atau Gumuk Rase di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, yang belakangan ramai karena disebut-sebut mengandung emas.
KEMUNINGSARI KIDUL, Radar Jember - Aktivitas tambang galian C di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, belakangan menyeruak ke publik. Pertambangan yang dilakukan di salah satu gumuk atau bukit di desa tersebut, disebut-sebut mengandung emas. Mendadak dikerubungi sejumlah orang yang hendak menambang secara liar, belum lama ini.

BACA JUGA : Idealnya Masa Jabatan Kades 5 Tahun Sama dengan Presiden

Kepala Desa Kemuningsari Kidul Dewi Kholifah menyebut, di gumuk itu sebenarnya telah ada aktivitas penambangan tanah. Namun, bukan untuk diburu kandungan emasnya.

Begitu ia mengetahui ada warga yang memburu emas di gumuk itu, Dewi mengambil langkah dengan menutup lokasi tambang. "Sejak hadirnya orang-orang penambang emas liar, situasi makin gaduh. Akhirnya kami tutup," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/1) lalu.

Dewi juga mengatakan, penutupan lokasi tambang galian C tersebut juga sempat menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sepengetahuannya, belum ada bukti atau hasil penelitian ilmiah yang menunjukan adanya kandungan emas di Gumuk Rase itu. "Tahu-tahu sudah ramai, disebut ada emasnya. Wong biasanya di situ ditanami jagung dan kacang," kata Dewi.

22 Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah tambang tersebut mendadak ramai dibicarakan, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember bereaksi. Menggerebek dan mengamankan 22 orang yang ditengarai melakukan penambangan ilegal ketika dini hari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya, Rabu (25/1) lalu.

Beberapa peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti. Seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan. Termasuk 5 sak material pecahan batu yang ditengarai mengandung bahan emas. "Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," kata Dika.

Mantan Kasat Reskoba Polres Jember itu menambahkan, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka disebutnya bukanlah kelompok yang terorganisasi. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. "Domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," katanya.

Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto sempat angkat bicara mengenai kabar penambang ilegal tersebut. Ia mendukung jika pemdes setempat tegas menutup lokasi tambang itu. "Apa yang dilakukan kades itu sudah tepat. Saya pastikan mereka tidak memiliki izin. Baik itu yang mengatakan tambang emas maupun tambang galian C," bebernya.

David menilai penambangan apa pun yang dilakukan secara ilegal, pasti akan merusak lingkungan. Sebab, izin usaha pertambangan juga mewajibkan melakukan reklamasi lahan.

"Misal izin itu dikeluarkan, maka tanah yang selesai ditambang harus dijadikan tanah pertanian produktif. Kebiasaan yang di Jember, setelah ditambang, ditinggal begitu saja. Akhirnya alamnya rusak," paparnya. Sekilas David juga mengungkapkan, di Kabupaten Jember, penambangan galian C itu hanya ada 10 penambang. Pihak yang memiliki izin operasional baru ada empat. Sementara, sisanya baru izin eksplorasi. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Emas #tambang #Headline