Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Peningkatan Sampah TPA Pakusari Tak Terbendung Hingga 193 Ton Perhari

Safitri • Kamis, 26 Januari 2023 | 19:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi
KERTOSARI, Radar Jember – Volume sampah di TPA Pakusari terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada awal tahun ini saja dalam setiap hari ada 193 ton sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, itu.

BACA JUGA : Banyak Minta Dispensasi Nikah karena Sudah Hamil Duluan

Kepala UPT TPA Pakusari Muhammad Masbut mengatakan, pada tahun 2022 TPA Pakusari setiap harinya menerima sampah sekitar 180 ton. Namun, awal tahun ini bukannya menyusut, melainkan meningkat. “Ya, pada tahun 2022 kemarin sampah yang masuk rata-rata 182 ton. Tetapi, pada awal tahun 2023 di bulan Januari ini sudah mengalami peningkatan lagi, yakni 190–193 ton per harinya,” urainya.

Volume sampah yang semakin meningkat per harinya tentu akan berdampak pada lahan yang digunakan. Saat ini saja TPA Pakusari telah menyediakan lahan pembuangan yang aktif seluas 6,8 hektare. Luas tersebut masih dibagi untuk tempat operasional serta pengolahan limbah cair.

Sementara, kata Masbud, permasalahan overload sampah telah dirasakan oleh TPA Pakusari sejak lama. “Masyarakat Jember harus bisa bekerja sama dalam mengelola sampahnya. Sebab, tidak mungkin semua sampah di Jember menjadi tanggungan kami (TPA Pakusari, Red). Apalagi di kirim ke TPA semua. Sudah tidak cukup,” harapnya.

Masbut menuturkan, saat ini penyumbang sampah terbanyak adalah limbah hasil rumah tangga dan para pelaku usaha. Hal itu disebabkan meningkatnya jumlah penduduk Jember.

Akibat dari peningkatan sampah yang cukup signifikan tersebut, para pemulung kawasan TPA Pakusari bisa memungut hingga 7 ton sampah dalam sehari. “Pemulung memungut sampah yang bisa didaur ulang di TPA Pakusari hingga pukul 5 sore,” ucapnya.

Menurut Masbud, edukasi terhadap masyarakat Jember mengenai sampah perlu lebih ditekankan kembali. Mengingat, sampah terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. “Pengelolaan sampah sudah diatur dalam UUD 18 Tahun 2008 bahwa urusan sampah itu merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah dengan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya. (mg2/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember #Headline #Sampah