BACA JUGA : Aktivitas Warga Tetap Normal Pasca Gempa M 6,2 di Aceh Singkil
Penetapan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu sebagai tersangka berdasar surat panggilan polisi. Fahim pun datang sebagai tersangka. Saat datang di Polres Jember, dia didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Didik Muzanni, Andi C. Putra, dan Alananto.
Sejauh ini, penetapan Fahim sebagai tersangka atas kasus pencabulan santriwati masih berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sementara itu, dari Polres Jember sejauh ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.
Penasihat hukum Fahim, Andy C. Putra, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Surat itu langsung menuju tersangka tanpa melewati dirinya. “Hari ini klien kami memenuhi pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih kebingungan dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, Kiai Fahim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia menilai, korban dari kasus dugaan pencabulan tersebut belum ada. “Kalau itu pencabulan anak di bawah umur, lalu korbannya siapa?” tanya Andy.
Lebih jauh, Andi menjelaskan, penetapan tersangka itu seolah terjadi pencabulan kepada santriwati di Ponpes Syariah Al Djaliel 2. Menurutnya, selama mendampingi Fahim, bukti-bukti kasus pencabulan dinilai cukup lemah. “Tidak ada satu pun yang mengaku sebagai korban. Ini catatan dalam perkara ini,” tegasnya.
Pihak Fahim menurutnya berancang-ancang untuk mengajukan praperadilan, jika penetapan tersangka dilakukan dengan dasar yang lemah. Dia mengaku, penasihat hukum Fahim belum menerima dasar penetapan tersangka kasus pencabulan yang dialamatkan kepada kliennya. “Jika dasar penetapan tersangka ini kurang kuat, kami akan melakukan langkah praperadilan sebagai langkah hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnono belum memberikan keterangan apa pun kepada Jawa Pos Radar Jember. Kendati telah didatangi di kantornya dan dikonfirmasi lewat telepon, juga belum ada penjelasan mengenai penetapan tersangka Fahim. Bahkan, pesan singkat yang dikirim juga belum direspons. (mun/c2/nur) Editor : Safitri