Langkah ini untuk menyelisik kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, terutama dari jajaran direksi. Sebab, perkara korupsi penjualan obat di luar SOP itu telah dilakukan selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Cukup ganjil jika dilakukan tersangka seorang diri. Apalagi, tersangka itu masih berstatus tenaga non ASN di rumah sakit pelat merah itu.
BACA JUGA: Garong Obat, Bekas Pegawai RSD Soebandi Jember Ditetapkan Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha membenarkan pemanggilan tersebut. Pihaknya memanggil Wakil Direktur SDM dan Pendidikan RSD dr Soebandi Arief Setiyoargo. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Pemanggilan ini juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti kasus korupsi penjualan obat yang merugikan negara sebesar Rp 355 juta. “Iya betul,” katanya, singkat.
Sebagaimana diketahui, posisi tersangka di rumah sakit hanya karyawan bawahan. Staf administrasi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran direksi itu difokuskan kepada pengetahuan atau kesaksian direksi terhadap perbuatan tersangka. “Apakah jajaran direksi mengetahui perbuatan tersangka atau tidak,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bekas Pegawai RSD Soebandi Jual Obat Langsung ke Pasien, Bukan ke Apotek
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan itu, jajaran direksi disebutnya tidak mengetahui perbuatan tersangka. Isa menyebut, Arief Setiyoargo yang dimintai keterangan juga menyatakan tidak tahu terhadap perbuatan yang merugikan negara ini. “Iya (tidak mengetahui, Red). Tapi nanti nunggu hasil persidangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal